4,6 Juta Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan di Pagak

Jutaan Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Pagak. (Dok: Istimewa)
Jutaan Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Pagak. (Dok: Istimewa)

Di PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, sebanyak 4,6 juta batang rokok dan seribu liter minuman keras ilegal telah di musnahkan. Barang-barang ini merupakan hasil penangkapan sejak bulan Januari lalu.

Dwi Prasetyo Rini, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Malang, menjelaskan bahwa pemusnahan di lakukan secara bertahap. Selama enam bulan, dari Januari hingga September, telah di lakukan tiga tahap pemusnahan.

Baca Juga: Kontroversi Pengadaan Mobil Ambulans Rp 1 Miliar oleh Dinkes Malang

Tahap terakhir di lakukan pada Rabu (11/9), di mana 602.280 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) serta sekitar 516 liter arak di musnahkan. Berbagai merek rokok seperti GA Menthol, Joss Mild, Sendang Biru, Exis, Luffman, dan Ess Blue Berry di bakar, sedangkan arak yang di musnahkan berasal dari Kabupaten Karangasem, Bali, dan d imusnahkan dengan di masukkan ke dalam drum khusus.

Seluruh pemusnahan di lakukan di lokasi yang sama, yaitu PT Alam Sinar di Desa Gampingan. Sebelumnya, pemusnahan di lakukan pada 14-15 Mei dan 29-31 Mei. Pada bulan Mei saja, total barang yang di musnahkan mencapai 4 juta batang rokok dan 504,2 liter arak. Total keseluruhan yang di musnahkan adalah 4.610.496 batang rokok dan 1.020,2 liter minuman keras.

Baca Juga: Resahkan Warga Dampit, Tukang Alumunium Nyambi Jadi Pengedar dan Pengonsumsi Sabu

Barang-barang yang di musnahkan merupakan hasil sitaan dari seluruh wilayah Malang Raya dan telah melewati proses administrasi untuk menjadi barang milik negara sebelum di musnahkan.

Baca Juga  Acara Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya di Kabupaten Malang dengan Penuh Hormat

Jika di hitung, nilai rokok dan minuman keras ilegal yang di musnahkan mencapai Rp 6,4 miliar. Potensi kerugian negara yang seharusnya di terima di perkirakan sebesar Rp 3,5 miliar, berdasarkan nilai pita cukai dengan kelas terendah sesuai jenis barang dan jumlah per batang serta liter minuman kerasnya.