Dua Pria di Pasuruan Ditangkap Saat Asyik Main Judi Online di Teras Rumah

judi online

Pasuruan, Warta Jatim – Dua pria di Pasuruan harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan bermain judi online jenis slot di teras rumah. Polisi dari Polsek Purworejo, Pasuruan, menangkap keduanya pada Sabtu (2/11/2024) malam, menyusul laporan warga yang mencurigai aktivitas perjudian di kawasan tersebut.

Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan selama beberapa hari. “Kami berhasil menangkap keduanya saat sedang asyik bermain judi online sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Muljono saat menggelar rilis kasus di Mapolres Purworejo, Senin (4/11/2024).

baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Judi Online di Surabaya, Dukung Program 100 Hari Berantas Judi

Diketahui, kedua pelaku berinisial MS (22), warga Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dan MM (31). Warga Perum Pesona Candi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa handphone, simcard, dan akun judol yang digunakan untuk bermain.

Atas perbuatannya, MS dan MM di jerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang ITE serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam perjudian online. Ini peringatan bagi masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan tindak pidana ini,” tegas Muljono.

Baca juga: PPATK Catat Nilai Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun