Surabaya, Warta Jatim – Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur, telah selesai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus gratifikasi yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang berlangsung pada Selasa (5/11/2024).
Kuasa hukum Edward Tannur, Filmon Lay, menyampaikan bahwa kliennya tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Pak Edward Tannur diperiksa selama 7 jam sebagai saksi dan kita tetap kooperatif. Kami mengedepankan asesmen hukum yang benar,” ujar Filmon saat ditemui di Kejati Jatim.
Setelah pemeriksaan selesai, Edward Tannur diizinkan pulang karena statusnya sebagai saksi. “Beliau hari ini boleh pulang setelah diperiksa,” imbuhnya.
Baca juga: Gus Muhdlor Tertangkap KPK, Total 3 Bupati Sidoarjo Lakukan Korupsi
Saat ditanya mengenai keterangan penyidik Kejagung yang menyatakan bahwa Edward mengetahui adanya upaya suap yang dilakukan oleh istrinya, Meirizka Widjadja. Kepada ketiga hakim tersebut, Filmon tidak memberikan jawaban yang jelas. Ia menegaskan bahwa ayah Ronald Tannur masih berstatus sebagai saksi dan saat ini sedang mengikuti proses hukum.
Edward Tannur tiba di lobi Kejati Jatim sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Namun, meski awak media menunggu di depan pintu lobi hingga malam, mantan anggota DPR RI ini tidak terlihat saat keluar gedung. Filmon mengaku tidak mengetahui secara pasti pintu mana yang digunakan Edward untuk keluar setelah pemeriksaan.
“Kami tidak mengikuti Pak Edward keluar karena kami mengurus berkas pemeriksaan di dalam,” jelas Filmon, menambahkan bahwa Edward tidak merasa malu terkait proses ini, karena statusnya hanya sebagai saksi.
Baca juga: Kasus Korupsi Rp 3000 T Rafael Alun Hoax?