Jakarta, Warta Jatim – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa seorang oknum pemblokir situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial AK, yang terlibat dalam pengaturan pemblokiran situs perjudian, ternyata tak memenuhi syarat seleksi namun tetap di pekerjakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses rekrutmen di kementerian tersebut.
“Terkait tersangka AK, yang sebenarnya tak lulus seleksi, harusnya dia tak bekerja di Komdigi,” ujar Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, saat di temui di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Wajib Hentikan Penyidikan
Pada akhir tahun 2023, AK mengikuti seleksi calon tenaga pendukung teknis di Komdigi untuk menangani sistem pemblokiran konten negatif, yang hasilnya menunjukkan bahwa AK tidak lulus seleksi. Namun, kenyataannya AK tetap di pekerjakan dan di beri wewenang mengatur pemblokiran situs perjudian daring.
“Kami masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka yang tidak lolos seleksi ini tetap di pekerjakan dan di beri kewenangan penuh,” tambah Wira.
Baca Juga: Dua Pria di Pasuruan Ditangkap Saat Asyik Main Judi Online di Teras Rumah
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menemukan bahwa tempat pengelolaan situs judi online di sebuah ruko di Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Jawa Barat, di duga di kelola oleh tiga orang, yakni AK, AJ, dan A. Di lokasi tersebut, 12 pekerja di pekerjakan, dengan delapan di antaranya bertugas sebagai operator dan empat orang lainnya bertugas sebagai admin.