Breaking News
BERITA  

Terungkap! Hasto Kristiyanto Bukan Penyelenggara Negara, Ini Penjelasan Ronny Talapessy!

Ronny Talapessy menegaskan Hasto Kristiyanto bukan penyelenggara negara saat diperiksa KPK terkait kasus suap.

Ronny Talapessy memberikan keterangan pers di depan Gedung KPK, mendampingi Hasto Kristiyanto yang sedang diperiksa.
Ronny Talapessy memberikan keterangan pers di depan Gedung KPK, mendampingi Hasto Kristiyanto yang sedang diperiksa.

Jakarta, 13 Januari 2025 – Dalam sebuah pernyataan yang mengejutkan, Ronny Talapessy, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, bukanlah penyelenggara negara. Pernyataan ini disampaikan Ronny kepada wartawan saat mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin, 13 Januari 2025.

Ronny menjelaskan bahwa Hasto telah melalui proses hukum yang ketat dan diuji dalam persidangan terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. “Hasto sudah diuji di persidangan melalui perkara Wahyu dan juga Tio yang sudah inkracht, serta perkara Saiful,” ungkapnya. Ia menekankan bahwa dalam proses hukum yang telah berlangsung hingga tingkat kasasi, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto dengan Harun Masiku. “Fakta persidangan menunjukkan dengan jelas bahwa uang itu berasal dari Harun Masiku,” tegasnya.

Baca Juga  Jokowi Dukung Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati, Sebut Ini Langkah Bagus untuk Indonesia!

Lebih lanjut, Ronny meminta agar semua pihak menghormati dan menghargai putusan pengadilan yang telah inkracht. “Kita harus menghormati keputusan hakim, karena di pengadilanlah tempat kita menguji kebenaran atau fakta-fakta terkait dengan kasus tertentu,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan sikap PDIP yang ingin menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang ada.

Terkait status hukum Hasto, Ronny mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan praperadilan. “Kami sudah mendaftar dan akan disidangkan pada tanggal 21 Januari,” katanya. Ia juga berharap agar KPK memberikan kesempatan kepada mereka untuk menguji status tersangka Hasto. “Kami mohon kepada penyidik KPK untuk memberikan kesempatan kepada kami menggunakan hak hukum kami, agar kami bisa menguji sah atau tidaknya status tersangka dari Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto Kristiyanto,” tambahnya.

Baca Juga  Kebakaran Hebat di Glodok Plaza, Ternyata Pemiliknya Dua Konglomerat! Simak Fakta Menariknya!

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan buron Harun Masiku. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024. Dalam jumpa pers yang diadakan pada 24 Desember 2024, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian hadiah kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024.

Baca Juga  Bruno Gagal Penalti, Persebaya Ditahan Imbang Malut United di Babak Pertama

Saudara HK (Hasto) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, jumlahnya sama dengan penjelasan kasus sebelumnya,” ujarnya. Penegasan ini menunjukkan bahwa KPK tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, termasuk Hasto Kristiyanto.

Dengan situasi yang terus berkembang, publik menantikan langkah selanjutnya dari KPK dan bagaimana proses hukum ini akan berlanjut. Ronny Talapessy dan timnya bertekad untuk membuktikan bahwa Hasto Kristiyanto tidak bersalah dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.

Open chat
Halo, ada yang bisa dibantu?