Breaking News

Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global, Perusahaan Multinasional Wajib Bayar 15%!

Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024. Mulai tahun pajak 2025, perusahaan multinasional dengan omzet di atas 750 juta Euro wajib membayar pajak minimum 15%. Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mendukung iklim investasi yang lebih sehat.

Indonesia secara resmi menerapkan pajak minimum global, seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun pajak 2025 dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sistem perpajakan di tanah air.

Penerapan pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, didukung oleh lebih dari 140 negara di seluruh dunia. Saat ini, lebih dari 40 negara telah mengimplementasikan ketentuan ini, dengan mayoritas negara menerapkan kebijakan serupa pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan komitmen global untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa pajak minimum global adalah hasil dari upaya bersama negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah dilakukan selama lima tahun terakhir. “Pajak minimum global ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat mereka beroperasi,” ungkap Febrio.

Ia menegaskan bahwa ketentuan ini tidak akan berdampak bagi wajib pajak orang pribadi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak membebani sektor-sektor yang lebih kecil dan justru memberikan ruang bagi mereka untuk tumbuh,” tambahnya.

Penerapan pajak minimum global ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif di Indonesia. “Dengan adanya ketentuan ini, kami berharap dapat menarik lebih banyak investasi asing dan domestik, serta menciptakan lapangan kerja baru,” jelas Febrio. Ia juga menyambut baik kesepakatan ini, yang dianggap positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil.

Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro. Jika tarif pajak efektif yang dibayarkan kurang dari 15%, wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak yang harus dibayarkan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir untuk melaporkan kewajiban pajak mereka. Khusus pada tahun pertama wajib pajak masuk dalam cakupan ketentuan ini, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan, yaitu paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir. Sebagai contoh, jika wajib pajak masuk dalam cakupan pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama harus dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2027. Untuk tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2028.

Ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam menerapkan pajak minimum global, pemerintah tetap memperhatikan iklim investasi di Indonesia. Untuk itu, sektor-sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di masa mendatang akan dijaga daya saingnya melalui pemberian insentif yang terarah dan terukur.

“Melalui sinergi bersama negara-negara di dunia, penerapan pajak minimum global menjadi tonggak penting dalam mereformasi sistem perpajakan global yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Febrio. Ia menekankan bahwa pemerintah optimistis langkah tersebut tidak hanya meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan, tetapi juga memperkuat daya saing investasi nasional di tengah tantangan global.

Open chat
Halo, ada yang bisa dibantu?