CEO Smartfren, Andrijanto Muljono, mengungkapkan bahwa setelah merger antara Smartfren dan XL, pihaknya menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam sembilan bulan pertama. Hal ini diungkapkan Andri dalam wawancaranya dengan Bisnis pada Jumat (17/1/2025). Menurutnya, selama periode tersebut, seluruh karyawan yang terlibat dalam merger akan tetap dipertahankan, dan perusahaan akan terus memantau kinerja mereka.
“Selama sembilan bulan pertama setelah izin merger diberikan, kami pastikan tidak ada PHK. Karyawan yang bergabung dalam merger ini akan mendapatkan manfaat besar, seperti joining bonus dan dua kali KPI bonus dibandingkan dengan perusahaan biasa,” ujar Andri.
Merger ini diperkirakan akan berlangsung pada awal kuartal II/2025, dan setelah sembilan bulan, perusahaan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja karyawan. Evaluasi ini berpotensi menyebabkan terminasi atau pemberhentian beberapa karyawan, namun Andri menegaskan bahwa setiap karyawan yang terkena evaluasi akan diberikan kompensasi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Meskipun ada kemungkinan terminasi setelah sembilan bulan, kami sudah memikirkan opsi terbaik dan memberikan kompensasi yang adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Andri.
Selain itu, laporan keuangan Smartfren untuk kuartal III/2024 mencatatkan penurunan jumlah karyawan yang tidak diaudit, termasuk karyawan kontrak, hingga 36,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 30 September 2024, jumlah karyawan tercatat sebanyak 1.786 orang, turun signifikan dari 2.829 orang pada 2023.
Dengan kebijakan ini, Smartfren berharap dapat menjalani proses merger dengan lancar dan memastikan kesejahteraan serta keamanan pekerjaan bagi seluruh karyawan.