Breaking News

Viral! Hoaks Pembuatan SIM Gratis dan Berlaku Seumur Hidup, Ini Klarifikasi Korlantas Polri

Hoaks soal pembuatan SIM gratis dan berlaku seumur hidup ramai beredar di media sosial. Korlantas Polri menegaskan informasi ini tidak benar dan menjelaskan aturan terbaru terkait masa berlaku serta biaya pembuatan SIM.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen penting bagi pengendara kendaraan bermotor.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen penting bagi pengendara kendaraan bermotor.

Isu tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dan berlaku seumur hidup menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kabar tersebut viral dan menarik perhatian masyarakat, terutama para pengendara kendaraan bermotor.

Namun, informasi ini langsung dibantah oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri). Melalui unggahan di akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc, Korlantas menyatakan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.

“Sahabat lantas, terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya. Kenapa SIM tidak gratis dan tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang,” tulis Korlantas, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga  Penipuan Beras Bulog di Malang Terungkap

Aturan Masa Berlaku dan Biaya Pembuatan SIM

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), dijelaskan bahwa SIM memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:

  1. Sebagai bukti kompetensi mengemudi.
  2. Sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat identitas lengkap.
  3. Sebagai data pendukung penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Berdasarkan regulasi, masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik SIM wajib memperpanjang dokumen ini secara berkala untuk memastikan validitas kompetensi mereka sebagai pengemudi.

Adapun biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut rincian biayanya:

  • Pembuatan SIM A baru: Rp 120.000
  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Pembuatan SIM C baru: Rp 100.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Baca Juga  Malam Lailatul Qadar Akan Tiba, Ini Perkiraan Tanggal, Keutamaan dan Amalannya

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman.

Klarifikasi Korlantas

Korlantas Polri menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan kompetensi dan keamanan para pengemudi. SIM tidak berlaku seumur hidup karena kompetensi pengemudi perlu dievaluasi secara berkala untuk menjamin keselamatan di jalan raya.

“Data registrasi pengemudi digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian. Jadi, penting bagi setiap pemilik SIM untuk mematuhi aturan ini,” tambah Korlantas.

Baca Juga  Terungkap! Profil STIKOM Bandung: Kampus Ilmu Komunikasi yang Kini Jadi Sorotan Publik

Hoaks yang Perlu Diwaspadai

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Pastikan untuk memeriksa sumber informasi dan merujuk pada instansi resmi, seperti Polri, untuk mendapatkan kebenaran.

Open chat
Halo, ada yang bisa dibantu?