Breaking News

Satreskrim Polresta Malang Kota Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus TPPO CPMI Ilegal

Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota terus mengusut kasus perdagangan orang yang melibatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal. Setelah penggerebekan tempat penampungan CPMI ilegal pada November 2024 lalu, polisi kini menetapkan seorang tersangka baru.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, melalui Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto, mengungkapkan bahwa tersangka baru adalah seorang perempuan berinisial AB (34), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“AB ini berperan sebagai penjemput CPMI dan merupakan tangan kanan dari tersangka utama sebelumnya, HNR (45),” ujar Yudi, Kamis (6/2/2025).

Sebelumnya, HNR diketahui mengelola tempat penampungan CPMI ilegal yang beroperasi di dua perumahan di Kecamatan Sukun, Kota Malang. AB tidak hanya bertugas menjemput CPMI, tetapi juga mengurus operasional PT NSP cabang Malang, yang ternyata beroperasi tanpa izin resmi.

Baca Juga  Alkohol 40%, Bacardi, dan Vodka Jadi Pencabut Nyawa 3 Musisi di Hotel Bintang 5 Surabaya

“AB adalah orang kepercayaan HNR dan turut menjalankan operasional PT NSP yang kami temukan tidak memiliki legalitas,” tambahnya.

Berdasarkan bukti yang ditemukan, AB kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

AB dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 85 juncto Pasal 71 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga  Beragam Barong Banyuwangi Tampil di Festival Barong Kumbo

Polisi memastikan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut.

“Kami masih melakukan penyelidikan intensif. Jika ditemukan tersangka lain, akan segera kami informasikan kepada publik,” tegas Yudi.

Kasus ini mencuat setelah Satreskrim Polresta Malang Kota menggerebek dua lokasi penampungan CPMI ilegal di Kecamatan Sukun pada Jumat (8/11/2024). Dalam operasi itu, polisi mengamankan 41 CPMI.

Dua tersangka pertama yang ditetapkan adalah HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan DPP (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Keduanya mengelola PT NSP yang tidak memiliki izin resmi untuk menyalurkan pekerja migran ke luar negeri.

Baca Juga  Klarifikasi Sekte Pengabdi Setan di Malang, Terungkap Hanya Cerita Fiksi

Dari 41 CPMI yang diamankan, 13 orang ditempatkan di Rumah Aman (Safe House) Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, sementara 28 lainnya telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Satreskrim Polresta Malang Kota menegaskan akan terus memberantas praktik perdagangan orang dan penyaluran CPMI ilegal demi melindungi masyarakat dari kejahatan TPPO.

Open chat
Halo, ada yang bisa dibantu?