Malang, Warta Jatim – Seorang residivis narkoba kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap melakukan aksi pencurian di rumah kosong. Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Blimbing, Polresta Malang Kota, berhasil menangkap pelaku berinisial YA (40) di Lapangan Jalan Amprong pada Minggu (9/2/2025), kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Aksi Nekat di Rumah Tak Berpenghuni
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, melalui Kanit Reskrim Polsek Blimbing AKP Wachid S. Arief, mengungkapkan bahwa pelaku membobol rumah kosong di Jalan Bango RT 7 RW 3, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Rumah tersebut diketahui ditinggalkan pemiliknya yang bekerja di luar kota.
YA pertama kali beraksi pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Ia memanjat pagar rumah dan mengambil tiga bed cover yang terbungkus plastik di halaman. Merasa aksinya aman, pelaku kembali ke lokasi pada malam harinya sekitar pukul 22.16 WIB, kali ini membawa linggis.
“Tersangka mencoba mencungkil pintu garasi, tetapi gagal. Ia lalu melihat lubang angin jendela terbuka dan memanjat masuk dengan berpijak pada pot tanaman,” ujar AKP Wachid saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa (11/2/2025).
Di dalam rumah, pelaku mengacak-acak isi ruangan dan berhasil mencuri cincin emas 10 gram serta emas batangan Antam 10 gram dengan total nilai sekitar Rp 36 juta.
Ditangkap Sebelum Jual Barang Curian
Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan YA di Lapangan Jalan Amprong. Kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti yang masih utuh. Polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
“Barang-barang curian belum sempat dijual. Ini menunjukkan kecepatan dan keseriusan kami dalam menangani kejahatan di wilayah hukum Polsek Blimbing,” tambah AKP Wachid.
Residivis yang Kembali Berulah
YA diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas empat bulan lalu setelah menjalani hukuman enam tahun penjara. Namun, ia kembali melakukan tindak kriminal untuk mendapatkan uang dengan cara cepat.
Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Imbauan Polisi untuk Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah dalam waktu lama. “Pastikan rumah dalam kondisi aman, kunci semua pintu dan jendela, serta libatkan tetangga untuk ikut mengawasi,” pesan AKP Wachid.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. “Laporkan segera jika ada hal mencurigakan. Dengan kolaborasi yang baik, kita bisa menjaga keamanan bersama,” tutupnya.
Penangkapan YA menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan memberantas kejahatan di Kota Malang.