Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Ashabul Kahfi, mengungkapkan bahwa perpanjangan usia pensiun menjadi 59 tahun adalah berita baik bagi para pekerja. “Ini adalah kesempatan bagi mereka yang merasa masih produktif untuk memanfaatkan waktu tambahan ini guna meningkatkan penghasilan,” jelas Ashabul kepada Warta Jatim pada Selasa (14/1/2025). Menurutnya, tambahan waktu ini tidak hanya memberikan peluang untuk menambah penghasilan, tetapi juga memperpanjang masa kepesertaan dalam program jaminan sosial, yang sangat penting untuk keamanan finansial di masa pensiun.
Namun, Ashabul juga mengakui bahwa dari sudut pandang pengusaha, ada potensi beban tambahan, terutama terkait biaya operasional seperti tunjangan, pesangon, dan asuransi tenaga kerja yang lebih lama. “Meskipun demikian, pengalaman dan produktivitas pekerja yang sudah lama berkecimpung di bidangnya dapat mengimbangi beban tersebut,” tambahnya. Dia menekankan bahwa pekerja senior sering kali membawa nilai tambah yang signifikan bagi perusahaan, berkat pengalaman dan keterampilan yang telah mereka kembangkan selama bertahun-tahun.
Dia menekankan pentingnya kebijakan ini diimbangi dengan strategi yang adil. “Pemerintah dan pengusaha perlu mendukung pekerja senior dengan pelatihan dan adaptasi teknologi agar mereka tetap relevan di dunia kerja,” ungkap Ashabul. Pelatihan ini diharapkan dapat membantu pekerja senior untuk beradaptasi dengan perubahan teknologi dan tuntutan pasar yang terus berkembang, sehingga mereka dapat terus berkontribusi secara efektif.
Lebih lanjut, Ashabul menyarankan agar pengusaha diberikan insentif tertentu untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan perpanjangan usia pensiun ini. “Insentif tersebut bisa berupa pengurangan pajak penghasilan atau pajak badan usaha bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja senior,” tuturnya. Dengan adanya insentif ini, diharapkan pengusaha tidak merasa terbebani dan dapat lebih mudah beradaptasi dengan perubahan kebijakan yang ada.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengonfirmasi bahwa usia pensiun pekerja Indonesia akan naik menjadi 59 tahun pada 2025. Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. “Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015,” kata Sunardi dalam keterangan tertulis kepada Warta Jatim pada Kamis (9/1/2025).
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan pensiun dengan meningkatnya angka harapan hidup dan perbaikan kondisi kesehatan masyarakat. Pada tahun 2019, usia pensiun ditetapkan di 57 tahun, kemudian meningkat menjadi 58 tahun pada 2022, dan kini menjadi 59 tahun pada 2025. Rencana ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa pekerja dapat menikmati masa pensiun yang lebih baik dan lebih lama, seiring dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dengan demikian, perpanjangan usia pensiun ini tidak hanya menjadi isu bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga mencerminkan perubahan sosial dan ekonomi yang lebih luas di Indonesia. Diharapkan, dengan adanya dukungan yang tepat dari pemerintah dan pengusaha, pekerja senior dapat terus berkontribusi secara produktif dalam dunia kerja, sambil mempersiapkan masa pensiun mereka dengan lebih baik.