ABG Nyetir HR-V Baru Celaka sampai Terbalik, Netizen Ngakak tapi Kasihan

terbalik
Gadis ABG berinisial L (14) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menabrak pohon saat belajar menyetir mobil.

WartaJatim.co.id, 22 Mei 2023 – Video viral mengenai Honda HR-V generasi baru yang terbalik di media sosial menjadi sorotan. Ternyata, yang mengemudikan mobil tersebut adalah seorang remaja atau anak baru gede (ABG).

Dalam video yang menyebar di media sosial, terlihat jelas mobil Honda HR-V terbalik dengan bagian depan seperti bemper dan fender mengalami kerusakan parah. Di latar belakang, terdengar suara seorang wanita menangis dengan histeris. Video tersebut telah ditonton oleh lebih dari 5,9 juta orang.

Dilansir dari sumber terpercaya, kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Bulu Pakoro, Kelurahan Temmassarange, Kecamatan Paleteang pada hari Kamis (18/5) sekitar pukul 17.15 Wita. Mobil tersebut dikemudikan oleh seorang gadis ABG berinisial L (14 tahun). Selain korban, ada dua orang lainnya di dalam mobil dengan inisial S (12 tahun) dan R (12 tahun).

“Ada tiga orang di dalam mobil. L mengemudikan mobil, pemilik mobil S duduk di belakang, dan R duduk di samping pengemudi L,” jelas Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Agus Salim.

Menurut Agus, saat kejadian, mobil Honda HR-V tersebut terbalik karena L panik dan terlalu mendorong gas. Hal ini menyebabkan kehilangan kendali atas mobil.

“Diduga L panik dan menekan gas terlalu dalam sehingga kehilangan kendali dan menabrak pohon hingga mobil terbalik,” terangnya.

Akibat kecelakaan tersebut, L langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Sementara itu, kedua temannya tidak mengalami luka-luka.

“Tidak ada korban selain pengemudi L yang mengalami bengkak di dahi kanan dan telah dirawat di RS ST Khadijah Pinrang, namun sudah pulang ke rumah,” paparnya.

Di Indonesia, jelas dinyatakan bahwa anak di bawah umur tidak diperbolehkan mengemudikan kendaraan bermotor. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa pengemudi harus berusia minimal 17 tahun.

Selain itu, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), setiap individu harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk persyaratan usia yang memadai. Untuk SIM mengemudi mobil (SIM A) dan motor (SIM C), usia minimal pemohon SIM adalah 17 tahun.

Praktisi Keselamatan Berkendara, Andry Berlianto, menjelaskan bahwa ada beberapa alasan mengapa persyaratan usia menjadi salah satu syarat dalam memperoleh SIM. Usia 17 tahun dianggap sudah cukup matang secara fisik dan mental. Individu yang berusia 17 tahun dianggap mampu memahami konsep bahaya dan tidak bahaya dalam berkendara.

“Dari segi fisik, tinggi tubuh pada usia ini sudah mencapai titik di mana mereka bisa menjangkau tanah saat berkendara atau menginjak pedal pada mobil,” kata Andry.

Dia juga menyebutkan bahwa usia di bawah 17 tahun masih rentan terhadap potensi kecelakaan karena faktor mental dan fisik. Selain itu, dalam hal klaim asuransi kecelakaan yang melibatkan anak di bawah usia 17 tahun, klaim tersebut tidak dapat diajukan.

“Sementara itu, usia 17 tahun dianggap sudah memiliki rasa tanggung jawab. Dari segi medis, rata-rata otak manusia pada usia 17 tahun telah mencapai perkembangan maksimal terutama dalam hal fokus,” tambahnya.

Exit mobile version