Achmad Washil Pimpin Pemusnahan Barang Kena Cukai di Gresik dengan Total Nilai 8,3 Miliar

Foto: Tangkapan layar/gresikkab.go.id
Banner 2

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Gresik, bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal senilai 8,3 miliar.

Pemusnahan secara simbolis dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, di halaman Kantor Bupati Gresik pada Kamis, 7 November 2024.

Dalam sambutannya, Sekda Gresik, Achmad Washil, menyampaikan bahwa sinergi merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap rokok ilegal.

Baca Juga: Plt Bupati Gresik Tegaskan Penegakan Perda dan Penertiban Rokok Ilegal Secara Persuasif dan Humanis

Hal ini dapat tercapai dengan memperkuat koordinasi dan kerjasama antar instansi terkait, terutama Satpol PP dan Bea Cukai.

“Diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal akan semakin efektif. Sehingga memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat di Kabupaten Gresik,” harapnya.

Selama periode 2023 – 2024, hasil operasi penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP dan Bea Cukai Gresik tercatat sebanyak 6.201.740 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek, serta 2.801 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.334.970.309. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.179.126.147,” ungkap Sekda Achmad Washil.

Baca Juga: Kecelakaan Truk di Duduksampeyan Gresik, 3 Orang Luka Ringan

Dijelaskan bahwa, sesuai dengan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT, dana tersebut digunakan untuk membiayai program atau kegiatan.

Di antaranya adalah peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri. Sekaligus mengamankan penerimaan negara dengan mengedepankan sinergi antar instansi,” pungkasnya.

Baca Juga  Pjs Wali Kota Pasuruan Hadiri Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Periode 2024-2029

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik, Wahjudi Adrijanto, mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan melalui DJBC terus berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Komda Gresik Susun Rencana Kerja 2024-2027 demi Peningkatan Kesejahteraan Lansia

Upaya ini merupakan tindakan nyata DJBC dalam menciptakan perlakuan yang adil (fair treatment) bagi industri rokok yang telah mematuhi ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.

Wahjudi menambahkan, dengan adanya penindakan ini, rokok ilegal tidak akan lagi beredar, dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang sah.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai serta mencegah peredaran rokok ilegal di pasar bebas.

“Sampai saat ini KPPBC TMP B Gresik sudah menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi. Berupa denda terkait penyelesaian pelanggaran di bidang cukai tidak dilakukan penyidikan sebanyak 10 kali penindakan dengan nilai denda cukai sebesar Rp 491.544.000,” lanjutnya.

Baca Juga: Bupati Gresik Memberikan Bantuan untuk Masyarakat

Kegiatan pemusnahan barang bukti juga dilaksanakan secara hybrid di PT Tri Surya Plastik Lawang, Kabupaten Malang, dengan cara membakarnya hingga tidak memiliki nilai ekonomis lagi.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, Kasatpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito, serta Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yani Setyawan.

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan