Ahsana Property Syariah Ungkap Modus Penipuan Properti Syariah, Warga Diimbau Waspada

Ahsana Property Syariah
Ahsana Property Syariah

Tuban, 28 Oktober 2024 – Maraknya penipuan properti syariah membuat Ahsana Property Syariah Group mengungkap beberapa modus developer bodong yang kerap merugikan masyarakat. Menurut Ahsana, yang telah beroperasi sejak 2014 dan membantu lebih dari 420 keluarga di Kabupaten Tuban memiliki rumah impian, penipuan properti syariah semakin meningkat seiring dengan minat masyarakat terhadap konsep properti syariah.

“Banyak masyarakat tertipu oleh developer bodong yang menjanjikan rumah tanpa bank, namun tidak memiliki progres pembangunan yang jelas dan sering kali hanya menyodorkan harga di bawah pasar tanpa alasan yang logis,” ujar Mochammad Faluzi, Direktur Utama Ahsana Property Syariah Group. “Kami melihat warga perlu lebih berhati-hati agar tidak mudah terbuai penawaran yang terlalu murah.”

Baca Juga: Tips Pilih Properti Syariah dari Ahsana Property agar Tak Tertipu

Menurut Faluzi, ada beberapa ciri yang perlu di perhatikan agar tidak menjadi korban penipuan developer. “Yang pertama adalah ketidakjelasan progres pembangunan. Developer bodong sering tidak memberikan update berkala yang dapat di verifikasi. Yang kedua, mereka mungkin hanya memiliki kantor virtual atau alamat yang tidak bisa dilacak,” jelas Faluzi. Ia juga menambahkan bahwa harga properti yang di tawarkan sangat rendah di bandingkan harga pasar sering kali menjadi tanda-tanda bahaya.

Di tengah banyaknya kasus penipuan, Ahsana Property Syariah Group berupaya memberikan transparansi dan jaminan kepada konsumennya. “Kami menjamin transparansi setiap transaksi, bahkan konsumen sudah bisa mengetahui nominal angsuran per bulan sebelum akad. Ini penting agar konsumen merasa aman dan mampu mengukur sendiri kemampuan pembayaran mereka,” tambah Faluzi.

Tim Ahsana Property Syariah
Tim Ahsana Property Syariah

Selain itu, Ahsana Property Syariah Group memiliki sistem garansi untuk memberikan rasa aman kepada pembeli. Garansi meliputi struktur bangunan hingga 20 tahun, termasuk kerusakan pondasi, kolom, dan sloof yang dapat menyebabkan dinding atau lantai pecah. Faluzi menambahkan, “Konsumen juga mendapatkan garansi kebocoran selama satu tahun dan garansi umum selama 150 hari untuk masalah minor, seperti cat mengelupas atau sanitasi macet.”

Baca Juga: Satu Dekade Berkarya, Ahsana Property Syariah Bantu 405 Keluarga di Tuban Memiliki Rumah Sendiri

Seorang pembeli Ahsana Property, Nailatin, memberikan kesaksian mengenai proses pembangunan rumahnya yang melibatkan forum audiensi bersama tim teknik. “Saat audiensi, tim teknik siap melakukan revisi sesuai permintaan kami. Jadi, saat pembangunan berjalan, rumah di bangun sesuai yang kami inginkan,” katanya.

Di samping upaya dari Ahsana, Faluzi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terbuai janji developer yang menjual properti di bawah harga pasar. “Pastikan ada progres yang jelas, kantor fisik yang bisa di kunjungi, dan akad yang sesuai prinsip syariah,” pesannya.

Dengan semakin banyaknya developer bodong yang bermunculan, masyarakat perlu berhati-hati dan memastikan bahwa developer yang di pilih memiliki rekam jejak yang dapat di percaya. Properti syariah yang benar harus memberikan transparansi dan keamanan dalam setiap transaksi.