Malang – Pihak Baqi Memorial Park memberikan klarifikasi terkait penolakan pembangunan pemakaman muslim komersial di Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Dalam klarifikasinya, pengembang menyatakan bahwa mereka telah mengikuti prosedur yang berlaku dan memperoleh Surat Persetujuan Izin Lingkungan pada 13 Oktober 2024.
Branch Manager Baqi Memorial Park Malang, Aditya Fatchurahman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga Desa Pandanmulyo terkait rencana pembangunan pemakaman tersebut. “Kami telah mendapat persetujuan dari warga melalui Surat Persetujuan Izin Lingkungan, dan kami akan mematuhi semua ketentuan yang berlaku, termasuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan,” jelas Aditya. Selain itu, pengembang juga berjanji akan melibatkan tenaga kerja lokal dalam pembangunan proyek ini.
Aditya menambahkan bahwa Baqi Memorial Park juga telah mendapatkan persetujuan dari Lembaga Kemasyarakatan Desa Pandanmulyo, termasuk ketua RT dan RW. “Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, dan mendapatkan konfirmasi bahwa perizinan telah melalui prosedur yang benar,” ujar Aditya.
Namun, meskipun telah mengikuti prosedur yang ada, penolakan dari warga tetap berlangsung. Koordinator Warga Desa Pandanmulyo, Mahmudi, menyatakan bahwa warga merasa keberatan dengan proyek tersebut, terutama karena pendekatan yang dilakukan oleh Baqi Memorial Park dianggap manipulatif. Mahmudi mengungkapkan bahwa awalnya Baqi Memorial Park mengusulkan pembangunan perumahan, namun rencana tersebut berubah menjadi pemakaman komersial tanpa pemberitahuan yang jelas kepada warga.
Selain itu, Mahmudi menuturkan bahwa pihak Baqi Memorial Park sempat meminta tanda tangan warga di acara tahlilan yang rutin digelar, dengan alasan untuk daftar hadir. Warga merasa khawatir tanda tangan tersebut digunakan sebagai bukti persetujuan untuk proyek pemakaman. Tak hanya itu, beberapa ketua RT dan tokoh agama setempat juga disebut-sebut mendukung proyek tersebut, namun setelah diklarifikasi, hal itu tidak sesuai dengan kenyataan.
Warga Desa Pandanmulyo juga menilai lokasi yang dipilih untuk pemakaman tidak layak. Selain jalan yang gelap dan rawan tindak kejahatan, kawasan tersebut juga dianggap angker oleh sebagian masyarakat. Oleh karena itu, warga lebih mendukung rencana pembangunan pondok pesantren Alquran di tanah yang sama, yang dianggap lebih bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
Sebagai bentuk protes, warga memasang segel di lokasi yang direncanakan untuk pembangunan Baqi Memorial Park pada 8 Januari 2025. Lahan yang semula kosong kini ditutup dengan banner protes dari warga, dan akses jalan menuju lokasi tersebut juga diblokir.
Meski Baqi Memorial Park telah memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti persetujuan, warga tetap berharap agar pihak pengembang menghormati aspirasi mereka dan mencari solusi yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Warga berharap agar proyek pemakaman komersial ini tidak dilanjutkan, dan lebih mendukung pembangunan yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat.