Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan sosialisasi perubahan kebijakan akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah (SAPD), Selasa (19/11/2024).
Bertempat di Auditorium Madakaripura, Kantor Bupati Probolinggo, acara ini juga membahas persiapan penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (LK-SKPD) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Subbagian Keuangan SKPD, tenaga akuntansi, operator Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta pengurus Barang Milik Daerah (BMD).
Sosialisasi bertujuan meningkatkan koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani, menyampaikan harapannya agar para peserta dapat memahami perubahan kebijakan ini dengan baik.
“Sosialisasi ini memberikan informasi mengenai kebijakan terbaru, serta meningkatkan sinergi antar-SKPD dalam penyusunan LK-SKPD dan LKPD Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.
Update Realisasi APBD 2024
Dalam paparannya, Kristiana mengungkapkan realisasi APBD Kabupaten Probolinggo hingga 12 November 2024.
Pendapatan daerah mencapai 86,92% dari target, sementara belanja daerah terealisasi 75,77%.
Ia mengimbau SKPD untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah demi mencapai target sebelum akhir tahun anggaran.
Pemaparan Narasumber
Beragam materi disampaikan oleh para narasumber. Kepala Bidang Pendapatan Mochamad Idris menyoroti pentingnya penyesuaian nomenklatur rekening pajak dan retribusi daerah untuk mendukung efisiensi pelaporan.
Kepala Bidang Anggaran Fakhrurrozi menjelaskan perlunya penganggaran yang akurat guna meminimalisir pergeseran anggaran di tengah tahun.
Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Perbendaharaan Suasono Edy menekankan langkah-langkah penatausahaan keuangan yang harus diselesaikan menjelang akhir tahun.
Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset, Lita Mahanani, memaparkan pentingnya reviu laporan keuangan sebagai prosedur pengawasan internal.
“Reviu ini memastikan laporan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Intern (SPI) dan Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP),” jelasnya.
Baca juga : Pemkab Tulungagung Raih Penghargaan Pajak dari KPP Pratama
Sebagai penutup, Kepala Bidang Akuntansi, Happy Wanodya Ningtyas, memaparkan roadmap penyusunan LK-SKPD dan LKPD Tahun Anggaran 2024.
Ia menekankan pentingnya pengiriman tepat waktu, di mana LK-SKPD dijadwalkan selesai pada 15 Januari 2025 untuk penyusunan LKPD yang akan diserahkan ke BPK RI pada 31 Januari 2025.
“Dengan pemahaman yang baik mengenai kebijakan baru ini, diharapkan laporan keuangan 2024 dapat disusun secara akurat dan sesuai jadwal, mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” pungkas Happy.