Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUBB) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati, atas dugaan kasus korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan suap sebesar Rp5,5 miliar terkait pengaturan pemenang paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUBB pada tahun anggaran 2021-2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan beralih menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalam proses tersebut, Karna Suswandi diduga meminta uang “investasi” atau ijon sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang dijanjikan kepada calon rekanan.
Untuk memperkuat penyidikan, KPK telah memeriksa sebelas saksi terkait dugaan korupsi dana PEN Kabupaten Situbondo. Para saksi dicecar mengenai permintaan ijon atau pemberian di awal sebelum pengerjaan proyek kepada Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi terkait pengaturan proyek dan penerimaan suap. Sebelumnya, mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, juga diduga menentukan pemenang proyek hingga menerima suap sebesar Rp10 miliar.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan turut serta dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.