Sedang Ramai di Sosmed, Ini Cara Cek BI Checking untuk Lamar Kerja

pelamar kerja harus lolos cek bi checking
pelamar kerja harus lolos cek bi checking (dok.istimewa)

Postingan di sebuah akun X/Twitter menjadi sorotan netizen karena mengungkap tentang cek BI Checking yang dilakukan oleh beberapa perusahaan terhadap para pelamar kerja, termasuk fresh graduate. Postingan tersebut mencetuskan beragam respons dari netizen.

“Lah? berarti yang punya utang gakboleh kerja? ya utangnya ga kebayar dong wkwkwkw,” komentar salah satu netizen di kolom komentar. Sementara netizen lain menambahkan, “Bruh… freshgrad gak lolos BI checking, itu mereka utang nya berapa sampe gak lolos,” menyoroti bagaimana BI Checking bisa menjadi hambatan bagi sebagian pencari kerja.

BI Checking, atau Informasi Debitur Individual (IDI) Historis, merupakan catatan pembayaran kredit (kolektibilitas) yang dikenal melalui Sistem Informasi Debitur (SID). Sejak November 2022, OJK meluncurkan aplikasi iDebKu yang memungkinkan lembaga keuangan mengakses informasi ini untuk mengambil keputusan terkait pemberian kredit atau pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan harapannya bahwa iDebKu dapat membantu akses perusahaan dan individu terhadap informasi tentang debitur. Akses ini semakin mudah karena telah terpadu dan terintegrasi antara kantor pusat, regional, dan daerah di dalam satu aplikasi.

Bagi yang penasaran dan masih bingung dengan BI Checking, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan cek BI Checking alias SLIK:

  • Buka laman web https://idebku.ojk.go.id dan klik menu “Pendaftaran.”
  • Isi data dengan lengkap serta unggah foto diri sesuai instruksi.
  • Pemohon akan menerima email dari OJK berisi nomor pendaftaran.
  • Cek status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.
  • OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
  • Untuk pertanyaan lebih lanjut, hubungi OJK melalui telepon di 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp 081-157-157-157.

Dengan memahami proses ini, para pencari kerja dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk menghadapi persyaratan yang diberlakukan oleh perusahaan-perusahaan dalam proses perekrutan.

Untuk mendapatkan informasi seputar Jawa Timur, Anda dapat mengunjungi wartajatim.co.id

Exit mobile version