Breaking News

Cinta Ditolak, AI Bunuh Teman Sekolahnya di Warung Kopi! Begini Tragedi Mengerikan yang Terjadi di Lamongan!

Seorang remaja di Lamongan, Jawa Timur, membunuh teman sekolahnya setelah cintanya ditolak. AI, yang marah atas penolakan VPR, melakukan kekerasan hingga korban meregang nyawa. Temukan kisah lengkapnya di sini!

ilustrasi
ilustrasi

Kisah tragis terjadi di Lamongan, Jawa Timur, di mana seorang remaja bernama AI (16) membunuh teman sekolahnya, VPR (16), setelah cintanya ditolak. Kejadian ini bermula ketika AI mengajak VPR untuk bertemu di sebuah warung kopi kosong di Perumahan Made, Desa Made, Kecamatan Lamongan, pada Jumat, 10 Januari 2025.

AI yang sudah lama memendam rasa cinta kepada VPR berencana untuk mengungkapkan perasaannya. Namun, ketika VPR menolak cintanya, AI yang marah dan terbakar emosi melakukan kekerasan brutal terhadap VPR. AI memukuli VPR, menonjok matanya hingga terluka parah, dan membenturkan kepala VPR ke tembok berulang kali.

Baca Juga  Sekolah TK Terbaik di Malang: Pilihan Ideal untuk Pendidikan Awal Anak

Tragedi Mengguncang Lamongan

Setelah memastikan VPR tak bernyawa, AI menggunakan kerudung korban untuk menjerat lehernya. Ia kemudian meninggalkan jasad VPR di dalam warung kopi tersebut. Keluarga VPR yang tidak mendapat kabar darinya selama beberapa hari melaporkan hilangnya korban kepada polisi.

Pada Rabu, 15 Januari 2025, jasad VPR ditemukan dalam kondisi membusuk oleh penyewa warung kopi yang datang untuk membersihkan tempat tersebut. Bau busuk yang tercium membuatnya masuk ke dalam dan menemukan tubuh VPR yang tergeletak di kamar warung kopi.

Baca Juga  Pj Bupati Pasuruan Impikan Wajah Cantik Alun-Alun Bangil

AI Ditangkap Polisi

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengungkap identitas pelaku melalui bukti CCTV dan keterangan saksi. AI, yang merupakan teman sekolah VPR, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Made, Kabupaten Lamongan. Meski setelah pembunuhan AI melanjutkan aktivitasnya di sekolah seperti biasa, polisi berhasil menangkapnya berdasarkan bukti yang ada.

AI kini dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak serta pasal 340 dan 338 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Tragedi ini mengguncang masyarakat Lamongan, mengingat betapa tragisnya akhir kisah cinta yang berujung pada kekerasan hingga merenggut nyawa.

Open chat
Halo, ada yang bisa dibantu?