Sanksi Menanti Puskesmas yang Kekosongan Obat, DPRD Beri Waktu Hingga Maret 2024

dinkes jember sanksi puskesmas

Jember, 29 Desember 2023 – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember, Jawa Timur, siap menjatuhkan sanksi kepada puskesmas yang mengalami kekosongan obat-obatan. Hal ini menyusul laporan dari Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Jember yang menyebut bahwa beberapa puskesmas di Jember sempat kehabisan stok obat.

Kepala Dinkes Jember Hendro Soelistijono mengatakan, kekosongan obat di puskesmas terjadi karena perpindahan status puskesmas menjadi badan layanan umum (BLU).

Dengan status BLU, puskesmas harus melakukan pengadaan obat sendiri. Namun, banyak kepala puskesmas yang takut menggunakan anggaran pengadaan obat karena khawatir diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Banyak kepala puskesmas yang takut diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) jika menggunakan anggaran tersebut secara tidak tepat. Sehingga menyebabkan keterlambatan pembelian stok obat,” kata Hendro.

Hendro memastikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kekosongan obat di puskesmas. Dinkes Jember telah memperkuat sistem pengadaan obat dan memberikan bantuan kepada puskesmas dengan modal rendah.

Selain kekosongan obat, Apdesi juga melaporkan adanya persoalan lain, yaitu minimnya tenaga kesehatan di puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Apdesi menuntut agar semua puskesmas memiliki bidan dan perawat yang bersiaga selama 24 jam.

“Jangan sampai ada puskesmas yang tidak ada orangnya. Bidan dan perawat harus standby 24 jam,” kata Ketua Komisi D DPRD Jember Mochammad Hafidi.

Hendro menyatakan, semua desa di Kabupaten Jember telah memiliki poliklinik dan pondok kesehatan. Bidan dan perawat pun telah tersebar merata di 226 desa di Jember.

DPRD Jember memberikan tenggat waktu kepada Dinas Kesehatan Jember hingga Maret 2024 untuk memastikan bahwa semua bidan aktif di setiap desa. Komisi D DPRD Jember akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) setelah pemilihan umum selesai untuk memastikan hal tersebut.

Hafidi menegaskan, pihaknya sudah berkomitmen dengan Dinkes untuk memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan. Pemerintah Kabupaten Jember telah memberikan take home pay minimal Rp 1,5 juta per bulan kepada para tenaga kesehatan. Sementara tenaga non kesehatan digaji minimal Rp 1,2 juta.

“Kami tekan Dinkes, dan terakhir melaporkan (gaji tenaga kesehatan) Rp1,5 juta. Kemampuan anggaran kita di situ. Sudah maksimal kita lakukan,” kata Hafidi

Untuk Membaca berita seputar Jawa Timur, Anda bisa mengunjungi wartajatim.co.id