Donald Trump Tersandung Masalah Lagi, Kali Ini Pelecehan Seksual

Donald Trump terjerat kasus pelecehan seksual.
Donald Trump terjerat kasus pelecehan seksual.
Banner 2

WartaJatim.co.id, 11 Mei 2023 – Eks Presiden Amerika Serikat Donald Trump dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap penulis bernama Jean Carroll, pada musim semi 1996 silam oleh Pengadilan Federal Manhattan, New York.

Kompensasi sebesar US$5 juta (setara Rp73,6 miliar) atas pelecehan dan pencemaran nama baik harus dibayarkan kepada Carroll oleh Donald Trump sesuai perintah hakim.

Meskipun demikian, pencalonan Donald Trump sebagai presiden pada pemilu AS 2024 masih bisa dilanjutkan meskipun telah dinyatakan bersalah. Kursi pemerintahan akan kembali diperebutkan oleh Trump dan Presiden Joe Biden.

CNN melaporkan bahwa putusan pengadilan dalam kasus Carroll tidak memiliki efek hukum pada pencalonan Trump di pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut terjadi karena kasus tersebut merupakan kasus perdata dan bukan kasus pidana. Seseorang yang terbukti bersalah dalam kasus perdata hanya akan dikenai sanksi berupa kewajiban untuk melaksanakan apa yang diperintahkan oleh hakim atau kehilangan hak atau status hukum tertentu, seperti dalam kasus perceraian.

Oleh karena itu, Trump masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden Amerika Serikat meskipun telah dinyatakan bersalah dalam kasus perdata tersebut.

Dalam kasus Trump, kompensasi atas tindakan pelecehan tersebut hanya diminta untuk dibayar oleh hakim kepada Carroll.

Selain masalah perdata, tidak ada larangan bagi kandidat dengan catatan kriminal untuk mencalonkan diri sebagai presiden menurut Konstitusi AS.

Ada tiga syarat yang diperlukan untuk menjadi orang nomor satu di negara tersebut, yakni berusia minimal 35 tahun, tinggal di AS setidaknya 14 tahun, dan dilahirkan di AS atau setidaknya memiliki salah satu orang tua yang merupakan warga negara AS.

Dikutip dari Washington Post, Profesor Sekolah Hukum New York, Anna G. Cominsky, “Sebenarnya tidak banyak persyaratan konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai presiden,”

Baca Juga  Diplomasi Indonesia: Jokowi dan Prabowo Bahas Usulan Damai Rusia-Ukraina

“Tidak ada larangan eksplisit dalam Konstitusi sehubungan dengan adanya dakwaan yang tertunda atau bahkan dihukum.”

Sebelumnya, kasus penipuan pada tahun 2016 pernah menjerat Trump sebagai kasus perdata lain. Namun, kasus itu diselesaikan dalam waktu singkat setelah ia terpilih sebagai presiden.

Selain itu, ia juga dituduh terlibat dalam masalah penanganan dokumen dari Gedung Putih dan mencoba mengganggu sertifikasi pemilihan Kongres pada tahun 2020. Meskipun begitu, ia masih bisa melanjutkan jabatannya.

Namun, dampak hukum dari kasus ini mengakibatkan Trump berpotensi kehilangan hak pilih dalam pencalonan di masa depan.

Konferensi Nasional Badan Legislatif Negara Bagian menyatakan bahwa orang yang dihukum karena kejahatan tertentu di 11 negara bagian akan kehilangan hak pilih mereka tanpa batas waktu. Oleh karena itu, mereka memerlukan pengampunan dari gubernur untuk memulihkan hak pilih tersebut.

“Jika Donald Trump dihukum karena kejahatan, dia akan dilarang memilih dirinya sendiri di negara bagian tertentu,” ujar Caroline Fredrickson, seorang profesor hukum di Sekolah Hukum Georgetown.

Dari awal, dipercayai oleh banyak analis bahwa pencalonan Trump akan terpengaruh baik atau buruk oleh dakwaan dan proses hukum yang dihadapinya.

Namun demikian, dianggap oleh beberapa penasihat Trump bahwa kontroversi dan drama hukum justru dapat menguntungkan Trump. Dalam hal ini, pria berusia 76 tahun itu kembali menjadi pusat perhatian sebagai tokoh dominan di partainya.

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan