Wartajatim
Beranda Internasional Donald Trump Tersandung Masalah Lagi, Kali Ini Pelecehan Seksual

Donald Trump Tersandung Masalah Lagi, Kali Ini Pelecehan Seksual

Donald Trump terjerat kasus pelecehan seksual.

WartaJatim.co.id, 11 Mei 2023 – Eks Presiden Amerika Serikat Donald Trump dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap penulis bernama Jean Carroll, pada musim semi 1996 silam oleh Pengadilan Federal Manhattan, New York.

Kompensasi sebesar US$5 juta (setara Rp73,6 miliar) atas pelecehan dan pencemaran nama baik harus dibayarkan kepada Carroll oleh Donald Trump sesuai perintah hakim.

Meskipun demikian, pencalonan Donald Trump sebagai presiden pada pemilu AS 2024 masih bisa dilanjutkan meskipun telah dinyatakan bersalah. Kursi pemerintahan akan kembali diperebutkan oleh Trump dan Presiden Joe Biden.

CNN melaporkan bahwa putusan pengadilan dalam kasus Carroll tidak memiliki efek hukum pada pencalonan Trump di pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut terjadi karena kasus tersebut merupakan kasus perdata dan bukan kasus pidana. Seseorang yang terbukti bersalah dalam kasus perdata hanya akan dikenai sanksi berupa kewajiban untuk melaksanakan apa yang diperintahkan oleh hakim atau kehilangan hak atau status hukum tertentu, seperti dalam kasus perceraian.

Oleh karena itu, Trump masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden Amerika Serikat meskipun telah dinyatakan bersalah dalam kasus perdata tersebut.

Dalam kasus Trump, kompensasi atas tindakan pelecehan tersebut hanya diminta untuk dibayar oleh hakim kepada Carroll.

Selain masalah perdata, tidak ada larangan bagi kandidat dengan catatan kriminal untuk mencalonkan diri sebagai presiden menurut Konstitusi AS.

Ada tiga syarat yang diperlukan untuk menjadi orang nomor satu di negara tersebut, yakni berusia minimal 35 tahun, tinggal di AS setidaknya 14 tahun, dan dilahirkan di AS atau setidaknya memiliki salah satu orang tua yang merupakan warga negara AS.

Halaman: 1 2
Komentar
Bagikan:

Iklan