Malang  

DPKPCK Kabupaten Malang Beberkan Ciri-ciri Kavling Perumahan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada

Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar Anwar
Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar Anwar

sumber : https://www.terrazaseniorliving.com/

Malang – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli tanah kavling. Meski penjualan tanah kavling untuk perumahan dilarang, banyak developer nakal yang masih melakukan praktik ini secara ilegal. Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Budiar Anwar, menegaskan bahwa yang dilarang adalah jual beli kavling peruntukan perumahan tanpa izin. “Bukan tidak boleh jual beli tanah, tapi tidak boleh jual beli kavling tidak berizin, khususnya kavling peruntukan perumahan tanpa perizinan,” jelasnya.

Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, menguraikan ciri-ciri kavling ilegal. Menurutnya, tanah kavling peruntukan perumahan yang ilegal biasanya dijual dalam bentuk pecahan dari sebidang tanah yang lebih besar. “Kavling untuk perumahan dengan ukuran yang seragam, misalnya masing-masing 60 meter persegi, tidak diperbolehkan karena perumahan memiliki banyak persyaratan, termasuk site plan dan berbagai izin lainnya,” ungkap Johan.

Developer nakal sering kali menyodorkan site plan palsu untuk mengelabui calon pembeli. “Kadang ada yang menjual kavling seakan-akan sudah memiliki site plan dan pembagian tanah, padahal izinnya bukan dari DPKPCK,” tambahnya. Johan menjelaskan, site plan berizin memiliki informasi yang detail dan terperinci, berbeda dengan site plan ilegal yang hanya berupa denah kasar. Selain itu, jumlah kavling dalam site plan ilegal biasanya terbatas, tidak sebanyak site plan resmi.

Menurut aturan, pembagian tanah kavling dibatasi maksimal lima unit. “Jika lebih dari lima, itu ilegal. Kalau kurang dari lima, masih diperbolehkan. Tapi jika lebih dari lima, otomatis kami anggap itu kavling ilegal,” tegas Johan. Peraturan ini hanya berlaku untuk kavling peruntukan perumahan. Sementara itu, perumahan yang sudah berizin boleh membagi tanah untuk hunian lebih dari lima unit karena sudah memiliki izin resmi, termasuk site plan.

Site plan ilegal biasanya menunjukkan denah jalan yang sempit, tidak sesuai standar, dan sering kali buntu. “Jalan di perumahan harus sesuai standar, tidak boleh terlalu sempit apalagi buntu, agar kendaraan bisa berpapasan dan mobil pemadam kebakaran bisa masuk,” kata Johan. Jalan pada kavling ilegal biasanya kurang dari tiga meter, sehingga sulit dilalui kendaraan.

Johan menekankan bahwa ciri-ciri tersebut berlaku untuk tanah kavling peruntukan perumahan. “Jika pembagian untuk penjualan tanah bukan perumahan dan memenuhi ketentuan, itu masih diperbolehkan. Tapi kalau tanah peruntukan perumahan, biasanya sudah di kotak-kotak, dan itu yang tidak diperkenankan. Kalau penjualan tanah untuk perkebunan, misalnya, masih merupakan hak dari masyarakat,” pungkasnya.