Warta Jatim, Malang — Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), DPRD Kabupaten Malang menggelar kajian mendalam tentang fungsi penganggaran pada Selasa (5/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menyampaikan pentingnya peran proaktif DPRD dalam mengelola dan mengawasi anggaran daerah.
Rozi Beni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya dari Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, memaparkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yang disebut Trisula Fungsi DPRD: pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
“Sinergi yang aktif antara DPRD dan pemerintah daerah sangat penting dalam mewujudkan anggaran yang tepat sasaran dan efisien,” jelas Rozi dalam rapat tersebut.
Baca juga : Kota Malang Raih Penghargaan Bhumandala, Pj Wali Kota Malang: Masa Depan Cerah Membangun Satu Data Satu Peta
Dalam kesempatan itu, Rozi juga menguraikan enam tugas dan kewenangan Badan Anggaran DPRD, yang mencakup pemberian pokok-pokok pikiran, penyusunan anggaran belanja DPRD, serta pemberian masukan untuk Rancangan APBD (RAPBD) sebelum Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD disahkan.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malang, Ir. H. M. Kholiq, M.A.P., menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap peran pengawasan DPRD dalam penganggaran.
“Kegiatan seperti ini menjadi wadah diskusi penting agar DPRD dapat menyusun anggaran yang benar-benar efektif dan efisien, yang tentunya berpihak pada masyarakat,” ujar Kholiq.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan anggota dewan terkait kebijakan anggaran, memastikan transparansi dalam penggunaannya, serta menjaga agar alokasi APBD bisa mencakup seluruh kebutuhan masyarakat Kabupaten Malang secara adil dan merata.