Malang  

Eks Kadinkes Wiyanto Layangkan Somasi kepada Bupati Malang

Eks Kadinkes Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo. (Foto Muhammad AminudindetikJatim)
Eks Kadinkes Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo. (Foto Muhammad AminudindetikJatim)

Pencopotan Drg. Wiyanto Wijoyo dari posisi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang oleh Bupati Malang HM Sanusi pada bulan April lalu memicu reaksi keras. Melalui kuasa hukumnya, Wiyanto menuntut agar Bupati Malang mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 yang memutuskan pencopotannya.

Kuasa hukum Wiyanto, Moch Arifin SH, menyatakan bahwa pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Tindakan yang diambil oleh klien kami sudah sesuai dengan kewenangan yang ada. Tidak ada bukti yang cukup yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Arifin kepada Malang Posco Media (MPM) di kantornya di Surabaya Selatan, Senin (3/6) kemarin.

Seperti dilaporkan Malang Posco Media pada 19 April lalu, Bupati Malang HM Sanusi mencopot Drg. Wiyanto Wijoyo dari jabatannya akibat masalah yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan di Kabupaten Malang.

Arifin menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada Bupati Malang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Surat somasi tersebut, yang berisi lima halaman, telah dikirimkan pada 21 Mei 2024 dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur. Inti surat tersebut adalah permintaan agar Bupati Malang membatalkan SK tentang pembebasan Wiyanto dari jabatannya selama 12 bulan, yang tertanggal 27 Maret 2024.

“Kami sudah mengirimkan surat tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang, kami memiliki waktu 10 hari kerja untuk menunggu tanggapan dari Bupati,” ungkap Arifin sambil menunjukkan bukti tanda terima pengiriman surat somasi yang diterima pada 22 Mei 2024.

Arifin, advokat senior di Surabaya, mengungkapkan beberapa alasan yang memperlemah posisi Bupati Malang dalam pencopotan kliennya. Salah satu contohnya adalah koordinasi yang selalu dilakukan oleh kliennya dalam setiap pengambilan keputusan.

Sebagai contoh, BPJS Kesehatan Kabupaten Malang dapat menerima 578.588 peserta dengan syarat adanya penjaminan pembayaran premi dari Pemerintah Kabupaten Malang. Bupati Malang kemudian menandatangani Pakta Integritas pada 24 Februari 2023 yang menyatakan kesiapan mengalokasikan anggaran Jaminan Kesehatan sebesar Rp 194.072.043.873 dari APBD Kabupaten Malang tahun 2023.

Namun, saat terjadi Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), anggaran yang dijanjikan tidak tersedia, sehingga program UHC (Universal Health Coverage) tidak berjalan sesuai rencana dan Wiyanto yang disalahkan dalam situasi ini.

Jika dalam waktu 10 hari kerja tidak ada jawaban dari Bupati Malang, Arifin menyatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur untuk meminta pembatalan produk hukum yang dikeluarkan oleh Bupati Malang. Jika Gubernur Jawa Timur juga tidak memberikan respon yang memadai, langkah berikutnya adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Nurman Ramdansyah, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, saat dimintai konfirmasi terkait somasi dari kuasa hukum mantan Kadinkes Drg. Wiyanto Wijoyo, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi tersebut. “Kami belum mengetahui informasi tersebut,” ujar Nurman melalui pesan singkat. (has/den)

Exit mobile version