Evermos Gugat CEO Orderfaz Atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian Kerja

evermos gugat orderfaz

Sumber: https://id.techinasia.com/evermos-gugat-ceo-orderfaz

21 Desember 2023

– Evermos menggugat Reynaldi Gandawidjaja yang kini menjabat sebagai CEO Orderfaz, atas indikasi pelanggaran klausul larangan berkompetisi dan penghasutan di perjanjian kerja.

Saat menjabat sebagai Business Strategy Manager di Everpro (unit bisnis Evermos), Reynaldi telah menandatangani perjanjian kerja yang di dalamnya memuat larangan baginya terlibat atau memiliki kepentingan di kegiatan usaha yang berkompetisi dengan Evermos dan melakukan penghasutan.

Larangan tersebut berlaku selama masa kerja dan dua tahun setelah Reynaldi keluar dari Evermos. Namun, Reynaldi diduga melanggar perjanjian tersebut karena melakukan hal-hal berikut:

  • Mendirikan dan terlibat di Orderfaz yang terindikasi sebagai kompetitor unit bisnis Everpro, terutama di layanan Everpro Shipping dan Everpro Funnel.
  • Mendirikan dan terlibat di Orderfaz sejak masih berstatus sebagai karyawan Evermos.
  • Melakukan penghasutan tidak langsung ke beberapa karyawan Evermos untuk keluar dari Evermos.

Orderfaz berdiri sejak Maret 2023, sementara Reynaldi keluar dari Evermos pada Juli 2023. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Evermos menuntut Reynaldi untuk:

  1. Tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan usaha dan atau proses bisnis yang berkompetisi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan bisnis Evermos dan atau afiliasinya, selama dua tahun terhitung sejak Reynaldi keluar dari Evermos.
  2. Tidak menyasar atau mencoba membujuk, baik secara langsung maupun tidak langsung, konsumen atau segmentasi pasar dari Everpro dan atau afiliasinya, selama dua tahun terhitung sejak Reynaldi keluar dari Evermos.
  3. Tidak membujuk atau mencoba membujuk, baik secara langsung maupun tidak langsung, karyawan Evermos dan atau afiliasinya untuk mengakhiri atau mengurangi hubungannya dengan Evermos dan atau afiliasinya, selama dua tahun terhitung sejak Reynaldi keluar dari Evermos.
  4. Membayar kerugian materiil senilai Rp15,8 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp100 miliar kepada Evermos secara seketika dan sekaligus.

Kepada Tech in Asia, Evermos menyatakan bahwa semua pihak diminta untuk melakukan mediasi pada 9 Januari 2023, sesuai hasil sidang pertama yang dilaksanakan pada 19 Desember 2023.

Tech in Asia telah menghubungi Orderfaz untuk meminta tanggapan perusahaan tentang kasus ini, tetapi perusahaan belum memberikan komentar hingga tulisan ini dibuat.

Berdiri sejak 2018, Evermos merupakan platform social commerce yang berfokus pada penjualan produk-produk halal.

Orderfaz merupakan platform e-commerce enabler yang berdiri sejak Maret 2023, dan menyediakan berbagai solusi untuk meningkatkan konversi penjualan online, seperti order form dan keyboard di ponsel.

Untuk Membaca berita seputar Jawa Timur, Anda bisa mengunjungi wartajatim.co.id

Exit mobile version