Breaking News

Gaji PNS Februari 2025 Dipastikan Meroket! Ini Rincian Kenaikannya!

Kenaikan gaji PNS dan PPPK di bulan Februari 2025 menjadi sorotan utama. Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji dan tunjangan tambahan yang menguntungkan bagi para pegawai negeri. Simak rincian gaji baru dan tunjangan yang akan diterima oleh PNS di tahun 2025.

Kabar gembira datang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Kenaikan gaji PNS di bulan Februari 2025 menjadi isu hangat yang terus diperbincangkan. Kenaikan ini diperkirakan menjadi yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan tunjangan bagi guru PNS, PPPK, dan honorer. “Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan,” ungkap Prabowo dalam sambutannya saat Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024, yang disiarkan melalui YouTube Kemdikdasmen.

Baca Juga  Alex Pastoor Diam-diam Sudah Kerja,Segitunya Persiapan untuk Timnas Indonesia,Mulai Analisis Laga

Rincian kenaikan tunjangan profesi ini mencakup satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi. Mengenai gaji PNS dan PPPK 2025, jika merujuk pada kenaikan gaji ASN tahun 2024, gaji pokok ASN akan naik sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Berdasarkan PP tersebut, PNS golongan 3d akan menerima gaji tertinggi sebesar Rp 5.180.700 pada Februari 2025, sedangkan golongan 3a akan mendapatkan gaji terendah sebesar Rp 3.154.400 pada Januari 2025.

Baca Juga  Denny Landzaat Resmi Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia, Siap Dampingi Patrick Kluivert!

Menkeu Sri Mulyani juga mengumumkan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS senilai Rp 900 ribu. Tunjangan ini akan bervariasi berdasarkan golongan PNS, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tunjangan tambahan PNS golongan I: Rp 770 ribu per bulan.
  • Tunjangan tambahan PNS golongan II: Rp 770 ribu per bulan.
  • Tunjangan tambahan PNS golongan III: Rp 814 ribu per bulan.
  • Tunjangan tambahan PNS golongan IV: Rp 902 ribu per bulan.

Selain itu, PNS juga akan menerima tunjangan makan yang dihitung berdasarkan hari kerja, serta tunjangan lembur bagi yang bekerja lebih dari 2 jam secara berturut-turut. Kenaikan gaji dan tunjangan ini tentu menjadi kabar baik bagi para PNS dan PPPK di seluruh Indonesia.

Open chat
Halo, ada yang bisa dibantu?