Breaking News
BERITA  

Guru ASN Kini Bisa Mengajar di Sekolah Swasta! Ini Syarat dan Aturan Baru yang Mengejutkan!

Ilustrasi guru ASN yang kini dapat mengajar di sekolah swasta berdasarkan peraturan baru Permendikdasmen 1 Tahun 2025.
Ilustrasi guru ASN yang kini dapat mengajar di sekolah swasta berdasarkan peraturan baru Permendikdasmen 1 Tahun 2025.

Peraturan terbaru yang diterbitkan pada 16 Januari 2025, yakni Permendikdasmen 1 Tahun 2025, memberikan angin segar bagi para guru ASN dan PPPK. Kini, mereka dapat mengajar di sekolah swasta, meskipun dengan beberapa batasan yang harus dipatuhi. Keputusan ini datang sebagai jawaban atas aspirasi dari guru dan satuan pendidikan yang mendambakan lebih banyak fleksibilitas dalam pengelolaan tenaga pengajar.

Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam wawancara dengan JPNN pada Jumat (17/1/2025), peraturan ini membuka peluang bagi guru ASN dan PPPK untuk mengajar di sekolah swasta, tetapi ada syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga akan segera mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan terkait redistribusi guru ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Syarat Guru ASN dan PPPK untuk Mengajar di Sekolah Swasta

Bagi guru ASN dan PPPK yang ingin mengajar di sekolah swasta, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Untuk guru PNS, mereka harus memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, serta memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal “baik” selama dua tahun terakhir.

Baca Juga  Kapten PSM Makassar Tantang PSBS Biak: Siap Tampil Maksimal Meski Waktu Terbatas

Selain itu, guru juga harus sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya, serta tidak pernah dikenai hukuman disiplin berat atau sedang. Guru juga tidak boleh sedang dalam status tersangka, terdakwa, atau terpidana.

Untuk guru PPPK, syaratnya hampir sama, namun dengan penekanan pada jabatan minimal Guru Ahli Pertama. Penilaian kinerja juga harus menunjukkan hasil yang baik, dan guru harus memenuhi standar kesehatan dan disiplin yang sama dengan guru ASN.

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Guru ASN

Sekolah swasta yang ingin menerima guru ASN melalui redistribusi juga harus memenuhi beberapa kriteria penting. Di antaranya, sekolah harus memiliki izin operasional dari pemerintah daerah, terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal selama 3 tahun, serta melaksanakan kurikulum yang disahkan oleh Kemendikdasmen.

Baca Juga  BRI Kokohkan Posisi sebagai Perusahaan Terbesar dan Terbaik di Dunia

Selain itu, sekolah harus memiliki anggaran yang lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional dan tidak menolak dana bantuan operasional pendidikan. Sekolah juga harus memiliki rombongan belajar yang lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan.

Proses Redistribusi Guru ASN di Sekolah Swasta

Redistribusi guru ASN ke sekolah swasta akan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN, yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan badan yang menangani urusan kepegawaian daerah. Proses redistribusi ini akan berlangsung selama 4 tahun dan bisa diperpanjang satu kali, asalkan kebutuhan guru di sekolah swasta belum terpenuhi.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa satuan pendidikan yang menerima guru ASN harus berupaya memenuhi kebutuhan guru di sekolahnya. Selain itu, guru ASN yang diredistribusi juga diharapkan untuk terus mengembangkan kompetensi dan melaksanakan pembinaan karier sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Hotel Santika Gubeng Surabaya Diduga Lalai, Tamu Kehilangan Jam Tangan dan Barang Berharga Lainnya

Dampak Kebijakan Baru Ini

Dengan adanya kebijakan redistribusi guru ASN ke sekolah swasta, diharapkan dapat mengatasi kekurangan tenaga pengajar di beberapa daerah dan meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini juga memberi kesempatan bagi guru ASN untuk lebih berkembang dalam lingkungan pendidikan yang berbeda, serta memberikan dampak positif bagi sekolah swasta yang membutuhkan tenaga pengajar berkualitas.

Kebijakan ini membuka peluang besar untuk meningkatkan pemerataan pendidikan, khususnya di daerah-daerah yang selama ini kekurangan guru berkualitas. Diharapkan, dengan adanya redistribusi guru ASN, kualitas pendidikan di sekolah swasta juga dapat meningkat, sehingga para siswa mendapatkan pendidikan yang lebih baik.

Open chat
Halo, ada yang bisa dibantu?