Sidoarjo, 16 April 2024 – Buruknya catatan sejarah kepemimpinan di Sidoarjo kembali bertambah. Penetapan tersangka korupsi oleh KPK terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menambah daftar panjang pemimpin daerah di Sidoarjo yang terjerat kasus korupsi.
Terhitung sejak tahun 2011, sudah 3 Bupati Sidoarjo yang terjerat kasus korupsi. Gus Muhdlor menjadi yang terbaru, setelah sebelumnya Saiful Ilah (2018-2020) dan Win Hendarso (2005-2011) juga harus dihukum atas korupsi.
Kronologi Kasus Korupsi Gus Muhdlor
Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Awalnya, KPK hanya menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka. Siska diduga memotong insentif para pegawai BPPD Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar.
“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo pada 26 Januari 2024. Awalnya, KPK hanya menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka. Siska diduga memotong insentif para pegawai BPPD Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat mengungkapkan bahwa Gus Muhdlor tidak ditemukan saat OTT dilakukan. Namun, KPK terus mendalami kasus tersebut dan akhirnya menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka pada 16 April 2024.
“Secara teknis, pada hari Kamis sampai Jumat itu, kami sudah melakukan secara simultan mencari yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1).
Ghufron menegaskan penyidikan kasus korupsi di Pemkab Sidoarjo akan terus dilanjutkan. Gus Muhdlor akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
“Tapi, setelah kami tidak temukan yang bersangkutan pada hari penangkapan, tentu kami akan melakukan prosedur hukum, yaitu pemanggilan kepada yang bersangkutan sesuai proses penyidikan,” tutur Ghufron.
Gus Muhdlor muncul di hadapan publik pada Rabu (31/1). Dia menjadi inspektur upacara (irup) di acara hari ulang tahun (HUT) ke-165 Sidoarjo. Gus Muhdlor mengenakan pakaian adat serbahitam dengan ikat kepala.
KPK kemudian menepati janjinya untuk memanggil Gus Muhdlor. Bupati Sidoarjo itu diperiksa sebagai saksi pada Jumat (16/2) di gedung Merah Putih KPK. Setelah diperiksa, dia mengatakan telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada KPK.
“Sama kayak tadi, jadi saya alhamdulillah baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kejadian di Sidoarjo. Saya sudah berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya, sehingga terang benderang,” ujarnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2).
Dia juga membantah menerima uang dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Gus Muhdlor. menjelaskan kasus dugaan korupsi ini jadi pembelajaran bagi Pemkab Sidoarjo agar mengelola pemerintahan secara transparan.
“(Menerima uang) ndak, secara umum yang bisa kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo,” ucapnya.
Sepekan setelah pemeriksaan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK mengumumkan tersangka baru dari korupsi di Pemkab Sidoarjo. Sosok tersangka itu ialah Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. Sejak Jumat (23/2), Ari ditahan di Rutan KPK.
Kini KPK telah menaikkan status Gus Muhdlor sebagai tersangka. Hari ini KPK mengumumkan pencegahan Gus Muhdlor untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan selama 6 bulan.
“Untuk itu, diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia. Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Ali mengatakan pencegahan dilakukan untuk keperluan pemeriksaan Gus Muhdlor dalam kasus tersebut. Dia mengatakan pencegahan itu telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Karena adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dan perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik,” ujarnya.
Kasus Korupsi Saiful Ilah
Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo periode 2018-2020, dipenjara 3 tahun dan didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus suap terkait proyek infrastruktur. Dia terbukti menerima uang Rp 600 juta dari pengusaha rekanan dan pejabat daerah.
Selain Saiful Ilah, tiga terdakwa lain dalam kasus ini juga divonis bersalah. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Kepala Unit Pengadaan Lelang Barang dan Jasa Sanadjihitu Sangadji, dan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPUBMSDA Sidoarjo Yudi Tetrahastoto.
Kasus Korupsi Win Hendarso
Mantan Bupati Sidoarjo Win Hendarso yang divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi dana kas daerah (Kasda) Rp 2,3 miliar pada tahun 2013, akhirnya dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Sabtu (18/2/2017).
Win Hendarso dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo setelah menjalani hukuman selama 4 tahun 8 bulan. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah memenuhi semua persyaratan, termasuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.
Untuk mendapatkan informasi seputar Jawa Timur, Anda dapat mengunjungi wartajatim.co.id