Hemat dan Ramah Lingkungan: Kendaraan Listrik Bisa Bebas Pajak BBN dan PKB

kendaraan listrik
Illustrasi mobil listrik Wuling EV

Wartajatim.co.id, 31 Mei 2023 – Kendaraan listrik semakin populer di Indonesia. Kabar gembira datang bagi para penggemar mobil ramah lingkungan. Pemerintah memberikan insentif signifikan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik dengan menghapuskan PKB dan BBNKB untuk mobil dan motor listrik berbasis baterai.

Namun, perlu dicatat bahwa insentif ini berlaku hanya untuk kendaraan listrik berbasis baterai baru, bukan untuk kendaraan yang mengalami konversi dari mesin pembakaran dalam. Kendaraan konversi tetap tunduk pada tarif PKB dan BBNKB sesuai peraturan yang berlaku.

Keringanan ini termasuk pembebasan PKB dan BBNKB. Dengan demikian, motor dan mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicles/BEV) tidak lagi dikenai pajak.

Aturan ini efektif sejak diundangkan pada 11 Mei 2023, sesuai dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Pasal 10 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa:

  1. PKB KBL Berbasis Baterai dikenakan 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
  2. BBNKB KBL Berbasis Baterai dikenakan 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Namun, perlu dicatat bahwa insentif terkait PKB dan BBNKB kendaraan listrik ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi. Dengan kata lain, kendaraan yang sebelumnya menggunakan mesin pembakaran dalam yang diubah menjadi kendaraan listrik berbasis baterai tetap akan dikenai tarif PKB dan BBNKB.

Sebelumnya kendaraan listrik masih bayar tarif PKB dan BBNKB

Aturan terbaru ini mencabut Permendagri Nomor 82 tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Sebelumnya, mobil listrik dikenakan tarif PKB dan BBNKB sebesar 10 persen dari dasar pengenaan. Sebagai contoh, sebuah mobil listrik dengan harga sekitar Rp 600 juta memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 413.000.000.

Biasanya, mobil jenis ini akan dikenakan pajak tahunan sebesar Rp 8.260.000 (PKB = NJKB x 2%). Namun, berkat insentif dari pemerintah, PKB yang harus dibayarkan untuk mobil listrik tersebut hanya 10 persen, yaitu sebesar Rp 826.000.

Namun, dengan aturan Permendagri terbaru, pemilik mobil listrik tidak perlu lagi membayar PKB karena PKB yang dibayarkan hanya 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

Exit mobile version