Iming-iming WiFi Gratis Berakhir dengan Kejahatan Cabul, Pria di Blitar Ditangkap

Iming-iming WiFi Gratis Berakhir dengan Kejahatan Cabul, Pria di Blitar Ditangkap
Iming-iming WiFi Gratis Berakhir dengan Kejahatan Cabul, Pria di Blitar Ditangkap

WartaJatim.co.id, 12 Juni 2023 – Blitar – Seorang pria berusia 35 tahun yang dikenal dengan nama IMR alias Tomen telah ditangkap oleh polisi di Kanigoro, Blitar, setelah mencabuli dua anak di bawah umur dengan memberikan iming-iming password WiFi gratis. Kasus ini membuat warga di Kecamatan Kanigoro, Blitar geger dan tersangka akhirnya dipenjara.

Selain menawarkan password WiFi gratis, Tomen juga memberikan iming-iming uang jajan kepada korban-korbannya. Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP M Gananta, menjelaskan bahwa Tomen sehari-hari bekerja sebagai tukang atau ahli WiFi dan kemudian melakukan tindakan cabul terhadap anak-anak ketika berada di rumah yang sepi.

Korban pertama adalah seorang anak berusia 13 tahun, sedangkan korban kedua masih berusia 11 tahun. Setelah orang tua korban mengetahui kejadian ini, mereka segera melaporkannya kepada polisi.

Gananta menjelaskan bahwa iming-iming yang di gunakan oleh Tomen adalah password WiFi gratis dan cepat, karena memang Tomen bekerja sebagai tukang WiFi. Dia mencari rumah yang sepi dan di duga memiliki anak perempuan kecil.

Dalam konferensi persnya, Tomen mengakui bahwa dia hanya melakukan tindakan cabul terhadap dua korban tersebut. Dia mengungkapkan bahwa aksinya di lakukan secara spontan karena dia merasa tertarik pada anak-anak kecil.

Tomen juga mengaku memberikan uang jajan kepada korban-korbannya, sekitar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu. Dia meminta korban untuk merahasiakan perbuatannya ini kepada orang tua mereka.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini dari kedua korban. Barang bukti tersebut termasuk ponsel yang di gunakan oleh Tomen untuk memancing perhatian anak-anak dengan iming-iming WiFi gratis, serta uang yang di berikan kepada korban sebagai imbalan atas perbuatannya.

Baca Juga  Kerjasama Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Anak dan Kriminalitas Jalanan

Tomen, sebagai tersangka dalam kasus ini, akan di hadapkan pada Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pasal ini mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun bagi pelaku yang terbukti bersalah.

Pihak berwenang, termasuk polisi dan jaksa. Akan melakukan proses penyidikan yang teliti dan objektif untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini. Para korban dan keluarga mereka akan di berikan dukungan dan perlindungan yang di perlukan dalam proses hukum ini.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya meningkatkan kesadaran dan pendidikan seputar kejahatan seksual terhadap anak-anak. Orang tua, pendidik, dan pihak berwenang perlu bekerja sama dalam melindungi anak-anak dari ancaman serupa. Dan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai keamanan online serta tindakan pencegahan yang perlu di ambil.

Masyarakat di Blitar dan sekitarnya di harapkan dapat bersatu dalam menangani kasus-kasus serupa dengan serius. Dan melibatkan diri aktif dalam memastikan keamanan dan perlindungan anak-anak.