Malang  

Indah Permatasari Memohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Penganiayaan Anak Selebgram

Kasus Penganiayaan Anak Selebgram

Indah Permatasari, seorang wanita berusia 27 tahun, merasa cemas setelah menghadapi tuntutan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 75 juta.

Kemarin (17/7), di Pengadilan Negeri Malang, terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap anak dari selebgram Aghnia Punjabi ini mengajukan pembelaan sambil menangis.

Indah meminta maaf dan berharap mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

Di hadapan Hakim Safrudin SH MH, Indah mengakui penganiayaan yang dia lakukan terhadap anak berinisial JPP, 3,5 tahun.

Dia juga meminta maaf kepada korban serta keluarganya.

Baca Juga: Haji Rendra Masdrajad Safaat Siap Dukung Kader PKS dalam Pilkada Kota Malang 2024

Dengan suara terisak, Indah menjelaskan alasan di balik tindakannya menyiksa anak majikannya.

“Saat kejadian itu, saya sedang dalam kondisi lelah fisik dan mental,” ujarnya sambil menangis.

Indah mengaku kurang tidur selama empat hari sebelum kejadian akibat banyaknya aktivitas yang harus dijalani.

Pada saat yang sama, dia juga menghadapi masalah keluarga karena baru bercerai dan mantan suaminya berusaha mendapatkan hak asuh anak mereka.

Indah menyatakan bahwa ini adalah pertama kalinya dia melakukan penganiayaan setelah bertahun-tahun bekerja sebagai pengasuh anak.

Dia tak pernah membayangkan akan tega melakukan hal tersebut kepada JPP.

Padahal, Indah merasa sudah sangat menyayangi anak majikannya itu.

“Semoga Kakak (JPP) lekas sembuh dan tumbuh menjadi anak yang hebat serta berbakti kepada orang tuanya,” ujar Indah kepada korban.

Selain meminta maaf kepada keluarga korban, Indah juga meminta maaf kepada anaknya yang berada di Surabaya karena belum bisa menjadi ibu yang baik.

Selama ini, dia sering meninggalkan anak kandungnya yang masih balita demi mengasuh anak orang lain untuk memenuhi kebutuhan anaknya dan keluarganya.

Baca Juga: “Ngipok” Business Match: Networking Pebisnis Lintas Komunitas di Malang

“Selama dalam tahanan, saya berusaha memperbaiki diri dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” jelasnya.

Indah juga berjanji akan menjalani hukuman dengan penuh tanggung jawab.

Naskah pembelaan sepanjang dua lembar yang ditulis tangan oleh Indah itu di akhiri dengan permohonan agar Hakim memberikan hukuman yang serendah mungkin.

Kuasa hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menjelaskan bahwa pembelaan kali ini sepenuhnya ditulis oleh terdakwa.

Dengan banyak pertimbangan, terutama karena terdakwa memiliki anak yang masih balita, Haitsam berharap hakim memberikan hukuman yang tidak berat.

“Apalagi terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” tambahnya.