Ini Kata Erick Thohir Terkait Update Kasus Korupsi Dirut Waskita!

WARTAJATIM.co.id, 4 Mei 2023 – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengungkapkan bahwa dirinya masih belum menerima informasi lengkap mengenai kasus korupsi yang menjerat Dirut PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono.
Hal ini disampaikan oleh Erick Thohir pada hari Kamis (4/5/2023), yang dikutip dari sumber berita Antara.
Meskipun begitu, ia mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan baik antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut, namun ia menekankan bahwa konteksnya tetap terkait dengan penetapan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka.
“Saya sedang berkoordinasi dengan Kejagung (Kejaksaan Agung) mengenai beliau ini tersangka karena apa? Kita lagi pelajari supaya ada perbaikan sistem lagi. Ini yang kita coba lagi diskusikan,” katanya lagi.
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa Kementerian BUMN akan mematuhi sepenuhnya kerja sama dengan Kejaksaan Agung terkait penetapan Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Erick Thohir mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Kembali saya berpegang teguh kerja sama antara Kementerian BUMN dengan Kejaksaan Agung sudah terbukti dan banyak melakukan terobosan baik di Garuda Indonesia, Jiwasraya dan Asabri,” ungkap Erick Thohir.
“Kita juga terus bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendampingi supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi,” ujar dia lagi.
Mantan pemilik klub sepakbola Inter Milan itu menegaskan, dirinya menindak tegas kepada mereka yang terlibat kasus pidana korupsi.
“Sejak dini saya sudah bilang bahwa saya tidak memberikan hati nurani kepada tikus-tikus yang korupsi. Saya tidak kasih, apalagi kalau sudah ada bukti hitam di atas putih,” katanya.
Erick Thohir juga menyatakan bahwa saat ini Kementerian BUMN tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperbaiki sistem agar kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa Dirut Waskita Karya tidak terulang kembali di masa depan.
Hal tersebut disampaikannya sebagai tindak lanjut atas penetapan status tersangka terhadap Dirut Waskita Karya oleh Kejaksaan Agung.