Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Inspektorat Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi Fraud Control Plan (FCP) di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Kamis (28/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pencegahan dan deteksi dini potensi kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Upaya Pencegahan Kecurangan di Pemerintah Daerah
Acara yang diikuti 60 pejabat fungsional perencanaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini mengundang narasumber dari Bidang Investigasi Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
Inspektur Pembantu Bidang Investigasi, Herman Hidayat, menjelaskan bahwa Fraud Control Plan dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons potensi kecurangan.
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan pengendalian risiko fraud di setiap OPD semakin kuat, mendukung tercapainya kinerja yang direncanakan,” ujar Herman.
Fraud atau korupsi, menurut Herman, masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah. Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa 56% kasus korupsi terjadi di tingkat pemerintah daerah, mengindikasikan pentingnya upaya pencegahan secara sistematis.
Dasar Hukum dan Strategi Pencegahan
Pelaksanaan FCP didasari beberapa regulasi, di antaranya:
– UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– PP Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Inspektorat Probolinggo akan mendampingi OPD dalam menyusun rencana pengendalian fraud komprehensif tahun depan, melibatkan 10 atribut pengendalian berikut dokumen pendukungnya.
Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
Sosialisasi ini menjadi salah satu strategi Inspektorat dalam mendukung reformasi birokrasi yang transparan dan akuntabel.
“Oleh karena itu, FCP merupakan langkah preventif untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, demi tata kelola yang lebih baik,” pungkas Herman.