Jaksa Agung Bantah Motif Politik di Balik Penetapan Tersangka Tom Lembong

Motif Politik
Jaksa Agung Bantah Adanya Motif Politik dalam Penetapan Tersangka Tom Lembong Dugaan Korupsi Impor Gula (Foto: Istimewa)

Jakarta, Warta Jatim – Jaksa Agung ST Burhanuddin secara tegas membantah adanya motif politik dalam penetapan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Kamis, 14 November 2024.

“Kami tidak ada maksud politik dalam kasus ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalankan fungsi yuridis semata, sesuai tugas pokok dan kewenangan yang diamanahkan,” ungkap Burhanuddin, menepis spekulasi yang beredar.

Penetapan Tersangka Melalui Proses yang Ketat

Burhanuddin menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan dengan sangat hati-hati dan memperhatikan hak asasi manusia (HAM). “Penetapan tersangka tidak mudah dan memerlukan berbagai tahapan yang rinci. Kami memastikan proses ini dilakukan dengan hati-hati agar tidak menyalahi hak tersangka,” tegas Burhanuddin.

Menurutnya, setiap langkah Kejagung dalam kasus ini telah melalui kajian mendalam dan pertimbangan hukum yang ketat. Dalam hal ini, Burhanuddin berjanji akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar perkembangan kasus dapat diungkapkan kepada publik secara transparan.

Baca juga: CCTV Ungkap 19 Kasus Kriminal di Malang Raya, Curanmor Mendominasi!

Rencana Rapat Khusus DPR untuk Mengkaji Kasus

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, menambahkan bahwa pihaknya berencana menggelar rapat khusus dengan Kejagung usai Pilkada Serentak pada akhir November.

Tujuan rapat tersebut adalah untuk mendalami kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong.

“Melalui rapat ini, kami ingin memastikan agar masyarakat mendapat informasi yang lengkap dan tidak berspekulasi terkait penegakan hukum dalam kasus ini,” ujar Rano.

Kejaksaan dan DPR Siap Berdialog secara Terbuka

Menanggapi rencana rapat khusus dengan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, juga mengonfirmasi bahwa Kejagung siap berdiskusi dengan DPR terkait berbagai kasus dugaan korupsi yang sedang di tangani. Dialog terbuka ini di harapkan dapat menghapus keraguan publik. Serta memastikan bahwa langkah hukum yang di ambil adalah murni demi penegakan hukum.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tom Lembong mencuat dalam beberapa pekan terakhir.  Hal ini menjadi perhatian luas karena menyangkut masalah penting, yaitu impor gula. Kasus ini merupakan salah satu dari serangkaian penyelidikan besar Kejaksaan Agung di sektor perdagangan.

Dengan demikian, Burhanuddin memastikan bahwa Kejaksaan Agung akan tetap profesional dalam menangani setiap kasus tanpa adanya tekanan atau motif politik.

Baca juga: Ayah Ronald Tannur Diperiksa 7 Jam di Kejati Jatim, Boleh Pulang Sebagai Saksi

Exit mobile version