Malang – Tidak perlu menunggu viral untuk mendapat keadilan! Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, resmi membuka kanal pengaduan masyarakat melalui berbagai platform media sosial guna mempercepat respons terhadap laporan warga.
“Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Siapapun yang memiliki keluhan, aduan, atau informasi terkait keamanan dan ketertiban bisa langsung menghubungi kami melalui media sosial @POLRESTAMALANGKOTAOFFICIAL di X (Twitter), Instagram, TikTok, dan Facebook,” ujar Kombes Pol Nanang, Kamis (6/1/2025).
Respon Cepat, Bukan Sekadar Gimik
Menurutnya, kehadiran polisi harus nyata di tengah masyarakat, bukan sekadar menunggu kasus menjadi viral di media sosial.
“Kami ingin memastikan bahwa Polri benar-benar dirasakan kehadirannya. Jangan sampai muncul stigma No Viral, No Justice,” tegasnya.
Dengan adanya komunikasi berbasis media sosial ini, masyarakat kini bisa melaporkan kejadian darurat, memberikan informasi tentang gangguan keamanan, atau menanyakan layanan kepolisian tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
“Layanan ini mempermudah akses dan mempercepat tindak lanjut pengaduan, sehingga polisi bisa segera merespons kejadian yang membutuhkan perhatian,” lanjutnya.
Tak Hanya Medsos, Layanan Aduan Ditingkatkan
Selain melalui media sosial, Polresta Malang Kota juga mengoptimalkan layanan pengaduan lainnya, seperti:
- Call Center 110 untuk laporan darurat,
- Aplikasi Jogo Malang Presisi,
- WhatsApp layanan Makota (0811-3780-2000),
- Serta nomor kontak polisi yang dapat dihubungi langsung oleh masyarakat.
- Dengan inovasi ini, diharapkan warga Kota Malang semakin aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Laporkan setiap kejadian yang mencurigakan, dan kami siap menindaklanjuti dengan cepat,” tutup Kombes Pol Nanang.