Karnaval se-Malang Raya Wajib Taati Aturan Baru dari Pemerintah

aturan karnaval malang raya
Sumber: Radar Malang

MALANG KOTA – Memasuki bulan Agustus, agenda karnaval di Malang Raya sangat padat. Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan, pemerintah daerah (pemda) dan kepolisian memberlakukan pengaturan khusus.

Beberapa di antaranya meliputi pembatasan volume sound system dan waktu pelaksanaan karnaval. Di Kota Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) meminta penyelenggara karnaval untuk mengurus perizinan terlebih dahulu.

Baca Juga: Jadwal Karnaval di Kota Malang! Perhatikan Ini, Untuk Menghindari Kemacetan!

Terutama untuk acara yang menggunakan jalan protokol atau jalan raya. Tujuannya agar dapat di lakukan pengaturan untuk meminimalkan kemacetan. “Sebelum Agustus, banyak perizinan yang sudah masuk ke kami, mulai dari RT, RW, hingga kelurahan,” ungkap Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.

Dalam perizinan tersebut, panitia wajib mencantumkan beberapa informasi seperti tanggal pelaksanaan, rute karnaval, serta kepastian untuk tidak menggunakan sound horeg (sound system dengan volume yang terlalu keras dan mengganggu).

Baca Juga: Pengalihan Arus Lalu Lintas Pawai Budaya Malang 2024

Setelah izin di terima, Dishub akan memberikan syarat-syarat penggunaan rute yang merupakan jalan umum, termasuk memastikan bahwa kendaraan yang di gunakan untuk karnaval aman.

“Ada beberapa jalan umum yang akan di gunakan masyarakat untuk karnaval, seperti Jalan Martadinata (Mergosono) dan Jalan Dinoyo pada tanggal 25 Agustus.

Kami akan segera menyusun rencana rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut,” jelasnya. Sementara itu, Polresta Malang Kota akan menindak tegas penyelenggara karnaval yang menggunakan sound system dengan volume melebihi batas normal.