Karyawan Toko Gorden di Mojokerto Dibunuh, Pelaku Bertemu dengan Polisi dan Melarikan Diri

WartaJatim.co.id, 16 Mei 2023 – Karyawan Toko Gorden di Mojokerto Dibunuh, Pelaku Bertemu dengan Polisi dan Melarikan Diri. Dikabarkan bahwa adik dan kakak terdakwa kasus pembunuhan seorang karyawan toko gorden di Mojosari, sempat menemui seorang anggota Polda Jatim sebelum melarikan diri ke Jombang.
Pertemuan tersebut terjadi di sebuah rumah makan yang di fasilitasi oleh salah satu teman nongkrong terdakwa. Keduanya mengadu kepada polisi tentang aksi pembunuhan yang telah mereka lakukan.
Kabar tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada tanggal 15 Mei. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, M Fajarudin, memanggil tujuh orang saksi,
termasuk Wahyu Nusantara Aji dan Wawan Efendi yang merupakan warga Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet. Wahyu adalah orang yang menemukan mayat korban bernama Ahmad Hasan Muntolip, 26,
di tepi jalan Pacet-Cangar pada Selasa pagi, 22 November 2022. Sebelum melapor ke polisi, Wahyu menginformasikan penemuan mayat kepada Wawan.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto M Fajarudin menghadirkan tujuh orang saksi terkait kasus pembunuhan karyawan toko gorden di Mojosari.
Salah satu saksi adalah Teguh Ariadi, 30, warga Dusun Sukorejo, Desa Peterongan, Kecamatan Bangsal, yang merupakan teman nongkrong terdakwa M Nur Hidayatulloh alias Dayat, 26. Pada Selasa malam, hari ketika mayat korban di temukan,
Dayat bersama kakaknya M Siro Juddin alias Udin, 28, mendatangi rumah Teguh. Kepada Teguh, kedua terdakwa mengakui telah membunuh Ahmad Hasan Muntolip, korban dalam kasus tersebut. Meskipun di sarankan untuk menyerahkan diri ke polisi, kedua terdakwa hanya diam.
Teguh mengaku hubungannya dengan Dayat hanya sebatas teman ngopi. Keduanya sudah saling kenal selama empat tahun terakhir. Setelah mendapat pengakuan dari kedua terdakwa, Teguh menghubungi keponakannya bernama Jaka yang berdinas di Polda Jatim.
Kedua terdakwa kemudian di ajak ketemu dengan seorang anggota Polda Jatim yang tinggal di Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari. Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah warung makan, dimana kedua terdakwa dan Jaka ngobrol, sedangkan Teguh duduk di meja terpisah.
Dalam pertemuan itu, Teguh mengakui bahwa ia tidak mengetahui isi pembicaraan antara kedua terdakwa dan anggota polisi tersebut. Dia hanya mengetahui bahwa kedua terdakwa menceritakan aksi pembunuhan yang baru saja mereka lakukan 24 jam sebelumnya.
“Jaka hanya memberi tahu saya bahwa tiga orang melakukan pembunuhan itu, satu lagi pelaku perempuan. Saya tidak tahu apa isi pembicaraannya,” kata Teguh.