Wartajatim
Beranda Otomotif Kasus Dugaan Pungli ASN: Intip Garasi Kepala BKPSDM Pangandaran

Kasus Dugaan Pungli ASN: Intip Garasi Kepala BKPSDM Pangandaran

Dani Hamdani Kepala BKPSDM Pangandaran

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi sorotan publik. Guru muda ASN Husein Ali Rafsanjani (27) menjadi korban dugaan pungli yang mencuat di Kabupaten Pangandaran.

Pada kasus ini, peran Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran, Dani Hamdani, menjadi fokus investigasi.

Untuk mengungkap kebenaran, tim penyidik melakukan penggeledahan di garasi milik Dani Hamdani. Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata secara resmi menonaktifkan Dani Hamdani dari jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, berdasarkan laporan dari sumber terpercaya.



“Setelah rapat bersama stakeholder terkait untuk mendalami kasus dugaan pungli guru ASN. Saya membuat timsus saber pungli,” kata Jeje.

Jeje menyatakan bahwa dia melakukan pemberhentian terhadap Dani Hamdani untuk memastikan lancarnya proses penyelidikan. Saat ini, Sekda Pangandaran Kusdiana akan bertanggung jawab sebagai pelaksana tugas Kepala BKSDM. Jeje juga mengungkapkan bahwa dia masih sedang mempertimbangkan berbagai hal terkait kasus dugaan pungli ini.

Dani Hamdani, yang telah dinonaktifkan dari posisi Kepala BKPSDM, dilaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 5,1 miliar.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK menyatakan bahwa pada periode 2022, Dani Hamdani memiliki total harta sebesar Rp 5.109.089.430. Dani Hamdani melaporkan harta kekayaannya pada tanggal 23 Januari 2023.

Halaman: 1 2
Komentar
Bagikan:

Iklan