Pada tahun 2024, Kelurahan Madyopuro dan Kelurahan Bumiayu telah menyatakan diri sebagai kelurahan yang menerapkan 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Pernyataan ini di umumkan dalam acara Monitoring Evaluasi Implementasi STBM 5 Pilar Berkelanjutan untuk Percepatan Kelurahan STBM di Kota Malang, yang di gelar di Hotel Alliante pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Kedua kelurahan di Kecamatan Kedungkandang tersebut juga menerima sertifikat penghargaan yang di tandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan.
Baca Juga: Kota Malang Dipercaya Menjadi Tuan Rumah Musprov IALI Jawa Timur
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Husnul Muarif, menyatakan bahwa sejak tahun 2022, sudah ada delapan kelurahan yang mendeklarasikan penerapan 5 Pilar STBM, yaitu Cemorokandang, Sawojajar, Arjosari, Lesanpuro, Arjowinangun, Balearjosari, serta Madyopuro dan Bumiayu yang bergabung kemudian.
Saat ini, 57 kelurahan di Kota Malang terus berupaya mengubah perilaku masyarakat untuk menerapkan 5 Pilar STBM, yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengolahan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT), Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT), serta Pengelolaan Air Limbah Domestik Rumah Tangga (PALDRT).
“STBM menjadi sebuah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat, yang outcome dan outputnya adalah menurunnya risiko stunting, kejadian penyakit diare, dan penyakit lain yang berkaitan dengan sanitasi dan perilaku,” terangnya.
“STBM pun menjadi salah satu indikator penilaian utama dalam Kota Sehat kategori Wistara,” sambungnya.
Husnul menjelaskan bahwa pelaksanaan monev ini merupakan langkah untuk mempercepat kelurahan STBM 5 pilar demi mendukung terciptanya Kota Malang yang lebih bersih dan sehat.
Ini sejalan dengan salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) atau SDG, yaitu memastikan ketersediaan dan pengelolaan air bersih serta sanitasi yang berkelanjutan untuk semua.
“Monev ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama yang sudah dilakukan sejak tahun 2022, juga merupakan implementasi dari paket kebijakan SSK (Strategi Sanitasi Kota) Kota Malang ‘KOMPAK SAM’ (Kegiatan Optimalisasi Lima Pilar dan Deklarasi STBM Bersama Masyarakat),” tutur Kadinkes.
Mewakili Penjabat Wali Kota Malang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, menyampaikan bahwa untuk melaksanakan 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di perlukan kolaborasi antara semua perangkat daerah terkait dan pemangku kepentingan guna bersama-sama meningkatkan keberhasilan STBM.
Baca Juga: Kematian Misterius: 16 Kucing di Sawojajar Kota Malang Tewas Secara Mendadak
Ida mengajak para pemangku wilayah serta tokoh masyarakat dan agama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pola hidup bersih, sehingga semakin banyak daerah di Kota Malang yang menerapkan 5 Pilar STBM.
“Ini masih delapan kelurahan dari dua kecamatan yang sudah berkomitmen. Untuk kecamatan lain harus terus kita dorong bersama. Komitmen yang konsisten amat diperlukan,” katanya.
(***)