WARTAJATIM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengajak seluruh instansi pemerintah di Indonesia untuk melakukan pendataan terhadap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) sebagai langkah awal dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan terukur. Pendataan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan yang di berikan kepada masyarakat lebih tepat sasaran dan berkualitas, serta sejalan dengan visi Presiden dalam mendukung Asta Cita.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru, menegaskan bahwa pendataan UPP menjadi momentum penting untuk melakukan transformasi dalam birokrasi pelayanan publik. “Dengan mengidentifikasi data UPP, kita dapat menghasilkan informasi yang lebih komprehensif, sehingga perbaikan layanan bisa lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Otok dalam Sosialisasi Kebijakan dan Identifikasi Data UPP yang di gelar secara daring pada Jumat (15/11) di Jakarta.
Baca Juga:Aisha Hakim, Putri Irfan Hakim Raih Medali Emas di PON 2024 untuk DKI Jakarta
Pentingnya pendataan ini, menurut Otok, adalah untuk mendukung pencapaian Asta Cita yang menjadi arah kebijakan pemerintah. Identifikasi UPP yang di lakukan di tingkat pemerintah pusat maupun daerah akan memungkinkan penyusunan kodefikasi jenis layanan yang lebih terorganisir, sekaligus memudahkan pemerintah dalam merancang kebijakan pelayanan publik yang lebih efektif.
Peran Sekretaris Daerah sebagai Penanggung Jawab
Otok Kuswandaru juga meminta agar sekretaris daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota memainkan peran sentral dalam memastikan pendataan UPP berjalan dengan baik. Mereka di minta untuk bekerja sama dengan Kementerian PANRB dalam melakukan pendataan dan mengirimkan hasilnya melalui platform evaluasi.menpan.go.id paling lambat pada 29 November 2024.
“Setiap sekretaris daerah di harapkan bisa menugaskan unit terkait untuk melaksanakan pendataan UPP di daerahnya. Hasil pendataan ini akan sangat penting bagi evaluasi dan perbaikan pelayanan publik yang lebih optimal,” tambahnya.
Pendataan yang akurat dan terperinci di harapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik di seluruh Indonesia. Hal ini, pada gilirannya, akan mengarah pada peningkatan kepuasan dan kebahagiaan masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari pemerintah.
Transformasi Birokrasi untuk Pelayanan yang Lebih Baik
Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Kementerian PANRB, Muhamad Yusuf Kurniawan, menyatakan bahwa data UPP yang lengkap dan terstruktur dengan baik akan membantu pemerintah dalam melakukan intervensi untuk memperbaiki birokrasi pelayanan publik. “Dengan data yang jelas dan terintegrasi, pemerintah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memastikan pelayanan prima, dan pada akhirnya mencapai tingkat kepuasan masyarakat yang lebih tinggi,” jelas Yusuf.
Selain itu, dalam acara sosialisasi ini juga di bahas fokus kebijakan pelayanan publik untuk periode 2025-2029. Beberapa fokus utama antara lain penguatan digitalisasi layanan publik, peningkatan kualitas standar pelayanan publik yang lebih inklusif, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam mendorong pelayanan publik yang berkualitas.
Kegiatan ini di ikuti oleh sekretaris daerah dari 38 provinsi serta sekretaris daerah pada kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, yang turut berdiskusi tentang bagaimana upaya ini dapat direalisasikan di masing-masing daerah.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru saat membuka Sosialisasi Kebijakan dan Identifikasi Data Unit Penyelenggara Pelayanan Publik secara daring di Jakarta, Jumat (15/11).