Kenaikan usia pensiun pekerja Indonesia menjadi 59 tahun mulai Januari 2025, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, menimbulkan berbagai sudut pandang di kalangan masyarakat. Sementara beberapa pihak melihatnya sebagai peluang untuk mempersiapkan masa pensiun yang lebih baik, ada juga yang menganggapnya sebagai tantangan baru yang perlu dihadapi.
Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS, ASN, TNI, dan Polri Mulai 1 Januari 2025
Dari sisi positif, kenaikan usia pensiun memberikan kesempatan lebih bagi pekerja untuk menabung dan merencanakan keuangan mereka. Dengan waktu tambahan sebelum memasuki masa pensiun, pekerja dapat meningkatkan kontribusi mereka ke dalam program jaminan pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Ini diharapkan dapat membantu mereka mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih baik saat pensiun.
Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa kenaikan usia pensiun ini dapat menambah beban bagi pekerja yang sudah merasa tertekan dengan tuntutan pekerjaan yang semakin tinggi. Banyak pekerja, terutama di sektor informal, mungkin tidak memiliki akses yang memadai terhadap program jaminan pensiun, sehingga mereka akan kesulitan untuk mempersiapkan masa pensiun yang layak.
UMK Kota Malang 2025 Naik Enam Persen, Pekerja dan Pengusaha Diharapkan Bijak Menyikapinya
Selain itu, dengan bertambahnya usia pensiun, ada risiko bahwa pekerja yang lebih tua akan tetap berada di pasar kerja lebih lama, yang dapat menghambat kesempatan bagi generasi muda untuk mendapatkan pekerjaan. Hal ini bisa memperburuk tingkat pengangguran di kalangan pemuda, yang sudah menjadi masalah di banyak daerah.
Kenaikan usia pensiun juga menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan infrastruktur dan fasilitas yang ada. Apakah sistem jaminan sosial kita cukup kuat untuk mendukung pensiunan yang lebih banyak? Apakah perusahaan-perusahaan siap untuk menghadapi perubahan ini, terutama dalam hal manajemen sumber daya manusia?
Dengan demikian, meskipun kenaikan usia pensiun dapat dilihat sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tantangan yang menyertainya tidak bisa diabaikan. Diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk memastikan bahwa semua pekerja, baik yang muda maupun yang tua, dapat menikmati masa pensiun yang layak dan sejahtera.