Surabaya, 11 November 2024 – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Eko Yunianto, memberikan dukungannya terhadap upaya pemerintah pusat dalam memberantas praktik judi online yang marak di Indonesia, termasuk di Jawa Timur.
Judi online, yang telah menjadi masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan mental, dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Eko Yunianto, yang juga merupakan politisi Fraksi PDI Perjuangan, mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen pelaku judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah, termasuk pelajar, orang tua, dan anak-anak di bawah umur.
“Akibatnya, tidak sedikit orang yang tertimpa masalah finansial, sosial, hingga kesehatan mental. Hal ini menjadi kekhawatiran masyarakat akan bahaya dari judi online,” kata Eko dalam pernyataannya.
Eko juga menambahkan bahwa judi online telah menjadi penyebab meningkatnya angka kriminalitas, selain dampak negatif lainnya.
Oleh karena itu, pemberantasan judi online menjadi keharusan untuk menjaga stabilitas sosial dan negara. Ia menegaskan bahwa penanganan judi online harus dilakukan secara menyeluruh, dari tingkat hulu hingga hilir.
Baca juga : Pj Bupati Pasuruan Kenakan Busana Ala Soekarno Saat Hari Pahlawan, Tegaskan Inspirasi dari Sang Proklamator
“Tidak boleh ada toleransi terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi judi online, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Eko.
Dukungan Komisi A DPRD Jatim tidak hanya terbatas pada pernyataan, namun juga akan diwujudkan dalam bentuk dukungan moril dan anggaran.
Eko mengungkapkan bahwa pihaknya akan memperjuangkan alokasi anggaran untuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim dalam APBD Jatim 2025, yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPRD Jatim.
Diskominfo Jatim diharapkan dapat berperan aktif membantu Kementerian Komunikasi dan Digital RI dalam memberantas judi online.
Menurut data demografi, pemain judi online yang berusia di bawah 10 tahun tercatat mencapai 2 persen atau sekitar 80.000 orang.
Sementara itu, 11 persen pemain berusia antara 10 hingga 20 tahun (440.000 orang), dan 13 persen berusia 21 hingga 30 tahun (520.000 orang).
Usia 30 hingga 50 tahun tercatat 40 persen (1.640.000 orang), dan di atas 50 tahun sebanyak 34 persen (1.350.000 orang).
Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan pentingnya pemberantasan judi online sebagai prioritas pemerintah, selain pemberantasan korupsi.
Arahan tersebut juga disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, yang meminta aparat penegak hukum untuk tidak takut membela rakyat dengan memberantas judi online.
Baca juga : 932 Atlet dari 12 Provinsi Ikuti Kejurnas Finswimming Piala Gubernur Jatim XII 2024