Breaking News

Konflik Pembangunan di Songgoriti Batu, Malang: Tegangnya Hubungan antara Pemkab Malang dan PT AJI

Lokasi lapangan tenis yang dibongkar dan akan dibangun pasar semi permanen di kawasan Songgoriti dipasangi banner Satpol PP.(Myu/Surya)
Lokasi lapangan tenis yang dibongkar dan akan dibangun pasar semi permanen di kawasan Songgoriti dipasangi banner Satpol PP.(Myu/Surya)

Pemerintah Kabupaten Malang, melalui Satpol PP, telah mengambil langkah tegas pada Kamis (7/12/2023) pagi dengan menghentikan pembangunan pasar di lapangan tenis kawasan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti Malang. Kawasan ini, meski berada di Kota Batu, sebenarnya merupakan aset milik Pemkab Malang.

Belasan personel Satpol PP melakukan tindakan ini karena PT Aljabar Jati Indonesia (AJI), yang bekerja sama dengan Perumda Jasa Yasa, diduga telah melanggar kesepakatan dengan melakukan pembangunan tanpa izin. Pembangunan tersebut, yang disinyalir merusak lapangan tenis, ditujukan untuk membuat pasar semi permanen.

Baca Juga  Dulu Penjual Jemblem, Kini Ekspor hingga ke Denmark: Kisah Muhammad Taufiq, owner Defix Garment

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, menyatakan “tindakan ini diambil setelah proses panggilan dan teguran sesuai SOP yang berlaku”. Pemasangan banner pemberitahuan penghentian aktivitas dilakukan untuk memberikan peringatan kepada pihak terkait.

Firmando menegaskan “penghentian aktivitas ini akan berlangsung selama 30 hari, dengan ancaman pengosongan jika PT AJI tidak memberikan tindak lanjut”. Pemkab Malang menginginkan konsultasi dan koordinasi dengan PT AJI untuk menyelesaikan masalah ini.

Di sisi lain, Direktur Utama Perumda Jasa Yasa, Raden Djoni Sudjatmiko, menyoroti pelanggaran PT AJI terhadap Peraturan Daerah (Perda) dalam melakukan pembangunan tanpa izin. Djoni menekankan perlunya PT AJI memperoleh izin sesuai prosedur jika ingin melakukan perubahan di kawasan tersebut.

Baca Juga  Wajib Ada! 9 Peralatan Kantor yang Harus Ada di Meja Kerja Solopreneur

Wakil Direktur Utama PT AJI, Bambang Christianto Tri Putro, merespons dengan keberatan terhadap penghentian aktivitas pembangunan. Menurutnya, pembangunan tersebut adalah bagian dari upaya untuk menghidupkan kembali kawasan wisata Songgoriti, dan membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Konflik ini menjadi sorotan karena melibatkan ketidaksesuaian antara PT AJI dan Pemkab Malang terkait izin dan perjanjian pengelolaan aset di Kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti.

sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2023/12/07/satpol-pp-hentikan-pembangunan-pasar-di-kawasan-pemandian-air-panas-alam-songgoriti

 

Open chat
Halo, ada yang bisa dibantu?