Kota Madiun Raih Nilai 95,5 dalam Penilaian Pelayanan Publik 2024, Naik 1,91 Poin

Kota Madiun berhasil meraih nilai 95,5, meningkat 1,91 poin dibandingkan tahun sebelumnya
Kota Madiun berhasil meraih nilai 95,5, meningkat 1,91 poin dibandingkan tahun sebelumnya (Foto: madiunkota.go.id)
Banner 2

Madiun – Kota Madiun kembali menunjukkan prestasi dalam hal pelayanan publik. Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (KPPP) 2024 dari Ombudsman RI, Kota Madiun berhasil meraih nilai 95,5, meningkat 1,91 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan hasil ini, Kota Madiun masuk dalam zona hijau kategori A, meraih opini kualitas tertinggi atas kinerja pelayanan publiknya.

Keputusan tersebut diumumkan pada 25 November 2024 melalui Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia No. 252/2024. Dalam laporan tersebut, Kota Madiun termasuk dalam 25 besar daerah kota/kabupaten dengan nilai KPPP tertinggi di Indonesia. Pada tahun 2023, Kota Madiun memperoleh nilai 93,59, sehingga terdapat peningkatan signifikan pada penilaian tahun ini.

Baca Juga: Sinergitas Polres Madiun Bersama TNI Patroli Skala Besar, Pastikan Kamtibmas Jelang Coblosan Pilkada Kondusif

Kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Madiun ini mencerminkan kualitas pelayanan yang baik, terutama dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Penilaian ini tidak hanya menilai kinerja pemerintah kota, tetapi juga mengukur sejauh mana Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mematuhi standar yang ditentukan, seperti ketepatan waktu dalam memberikan layanan administrasi kepada masyarakat.

Menurut penjelasan dari Ombudsman, penilaian KPPP bertujuan untuk memastikan bahwa petugas atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di OPD dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai SOP yang berlaku. Sebagai contoh, dalam layanan administrasi, apabila permintaan pelayanan harus diselesaikan dalam waktu 24 jam, Ombudsman akan menilai apakah SOP tersebut benar-benar dilaksanakan dengan tepat atau tidak.

Baca Juga: Pj Wali Kota Madiun Ajak Sinergi dalam Perencanaan Pembangunan Melalui Sosialisasi Musrenbang 2025

Proses penilaian KPPP dilakukan secara ketat dan independen. OPD yang dinilai dipilih secara acak oleh Ombudsman, sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengkondisikan OPD tertentu untuk mendapatkan penilaian khusus. Selain itu, OPD yang menjadi objek penilaian pun berubah setiap tahunnya, memastikan adanya pemeriksaan yang adil terhadap seluruh layanan publik yang ada.

Baca Juga  Achmad Washil Pimpin Pemusnahan Barang Kena Cukai di Gresik dengan Total Nilai 8,3 Miliar

Meningkatnya nilai KPPP Kota Madiun menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Madiun dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Keberhasilan ini juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik di masa yang akan datang.

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan