KPU RI Ambil Langkah Tegas Kelalaian Distribusi Surat Suara Pemilu 2024 ke Taiwan

Kelalaian distribusi surat suara Pemilu 2024
kelalaian distribusi surat suara Pemilu 2024 (pict dok. Antara News)

Wartajatim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengambil tindakan tegas menyusul adanya kelalaian distribusi surat suara pemilu 2024 (Pemilu) 2024 kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/12/2023) menyatakan bahwa, “PPLN Taipei tidak mengikuti jadwal pendistribusian surat suara yang telah ditetapkan oleh KPU. Hasyim menyebut kelalaian ini sebagai suatu ketidakcermatan yang harus segera ditangani.”

Sebelumnya, sebuah video yang diunggah oleh akun @hany_ajja88 di TikTok menunjukkan surat pemilih capres untuk Pemilu 2024, memicu kekhawatiran terkait distribusi surat suara di Taiwan.

“Taiwan, kita duluan nyoblos ya besti, kalian udah ada yg dpt jg blm nih?!,” tulis akun tersebut dalam tayangan video, dilihat Selasa (26/12).

Hasyim menegaskan bahwa KPU telah mengirimkan 230.307 lembar surat suara ke PPLN Taipei, tetapi pengiriman tersebut seharusnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Sebagai respons terhadap kelalaian distribusi surat suara Pemilu 2024 tersebut, Hasyim Asy’ari mengumumkan beberapa langkah yang akan diambil oleh KPU.

KPU telah memberikan peringatan kepada seluruh PPLN, termasuk Taipei, untuk mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) dan Peraturan KPU (PKPU).

PPLN Taipei berpotensi mendapatkan sanksi sebagai konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap jadwal distribusi surat suara. Keputusan mengenai sanksi akan diambil setelah rapat pleno para pimpinan.

Hasyim Asy’ari menekankan bahwa tindakan administratif akan diambil secara internal setelah situasi terkendali, untuk menangani kelalaian dan ketidakcermatan yang terjadi.

Surat suara yang telah dikirim oleh PPLN Taipei pada 18 Desember dan 25 Desember dianggap rusak dan tidak diperhitungkan. Jumlah surat suara yang terkena kategori ini sebanyak 31.276 lembar.

“Pengiriman surat suara PPLN Taipei kepada pemilih menurut lampiran 1 peraturan KPU 25/2023 mestinya dijadwalkan tanggal 2-11 januari 2024 tapi faktanya PPLN Taipei sudah mengirimkan itu mendahului dari yang sudah dijadwalkan yaitu dikirimkan secara bergelombang tadi,” ujar Hasyim.

KPU akan mendistribusikan surat suara baru sesuai dengan jumlah yang dianggap rusak. Surat suara baru akan diberi tanda khusus dan tanda tangan ketua PPLN.

Baca juga: Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024 di Kota Batu Melampaui Target: Antusiasme Masyarakat Positif

Surat suara yang tidak diperhitungkan akan disimpan dalam kantong atau wadah yang telah disiapkan, dengan perhatian khusus terhadap aspek keamanan.

Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan keteraturan pelaksanaan Pemilu 2024, serta memberikan kejelasan kepada WNI di Taiwan terkait proses pemilihan yang berlangsung.

KPU berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan demokrasi di tanah air. Sehingga tidak ada lagi kelalaian distribusi surat suara Pemilu 2024.

Baca juga: PKS Kota Malang Siap Tempur di Pemilu 2024: “PKS Menang, Rakyat Senang”

“Surat suara yang tidak diperhitungkan tersebut (dimasukkan) ke dalam sebuah kantong atau wadah yang sudah disediakan dan diikat untuk selanjutnya disimpan ke PPLN Taipei dengan perhatikan aspek keamanan,” pungkasnya.

Exit mobile version