Mahfud Meminta Jusuf Hamka Segera Ajukan Permohonan Pembayaran Utang ke Kementerian Keuangan

Pembayaran Utang Jusuf Hamka

WartaJatim.co.id, 12 Juni 2023 – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta agar Jusuf Hamka, pengusaha jalan tol, segera mengajukan permohonan pembayaran utang pemerintah kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati.

Mahfud menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan teknis apabila diperlukan dalam proses pencairan utang pemerintah kepada Jusuf Hamka melalui perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu,” kata Mahfud dalam YouTube yang disiarkan Kemenpolhukam, Minggu (11/6/2023).

Mahfud mengungkapkan bahwa keberadaan utang pemerintah kepada Jusuf Hamka mungkin benar adanya karena ada banyak daftar utang yang telah dianalisis oleh pemerintah. Jika hal tersebut telah ditetapkan melalui keputusan pengadilan yang sudah final, maka pemerintah memiliki hak untuk melakukan pembayaran.

“Kalau memang ada, berdasarkan keputusan tim yang kami bentuk dan berdasarkan arahan presiden dalam 2 kali kesempatan rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar karena itu kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi secara sah pula,” ucap Mahfud.

Pada berbagai kesempatan rapat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga diungkapkan telah memberikan petunjuk agar utang pemerintah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap supaya segera dilunasi.

“Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang, kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar, itu perintah presiden,” kata Mahfud.

Mahfud diberikan tugas oleh Jokowi untuk mengoordinasikan pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta maupun rakyat. Instruksi tersebut secara resmi disampaikan dalam rapat internal pada tanggal 23 Mei 2022.

Setelah perintah tersebut, Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 dikeluarkan dengan tujuan untuk melakukan penelitian ulang dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah. Apabila telah ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka pemerintah berhak untuk melakukan pembayaran.

“Kami sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan lain-lain termasuk dari Menkumham itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar,” ucapnya.

Mahfud mengatakan bahwa Jokowi kembali memerintahkan pembayaran utang pemerintah kepada swasta atau rakyat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023.

Untuk diketahui, utang yang dimiliki Jusuf Hamka terkait dengan deposito yang tidak berlaku lagi saat terjadinya krisis keuangan pada tahun 1998. Pria yang akrab disapa Babah Alun tersebut telah berhasil memenangkan gugatannya terhadap pemerintah dalam penagihan utang tersebut pada tahun 2012.

Pada tahun 2015, Kementerian Keuangan telah melakukan perjanjian yang menyatakan bahwa pembayaran akan dilakukan dalam waktu dua minggu setelah penandatanganan perjanjian tersebut. Namun, hingga saat ini pembayaran tersebut belum juga dilakukan. Surat yang berjudul “Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, Perkara No. 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel. jo. No. 128/Pdt/2005/PT.DKI. jo. No. 1616 K/Pdt/2006 jo. No. 564 PK/Pdt/2007 a.n. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.” merupakan bukti perjanjian tersebut.

Jumlah pasti utang yang akan dibayarkan oleh pemerintah belum diketahui secara pasti. Menurut versi Jusuf Hamka, jumlah utang yang harus dibayar berkisar antara Rp 800 miliar hingga Rp 1,25 triliun, ditambah bunga sebesar 2% per bulan sejak tahun 1998. Namun, menurut versi Kementerian Keuangan, jumlah utang yang harus dibayar adalah sebesar Rp 179,4 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2015.