Wartajatim
Beranda Kriminal Manajer Distributor di Mojokerto Dihukum 2 Tahun karena Gelapkan Uang Perusahaan

Manajer Distributor di Mojokerto Dihukum 2 Tahun karena Gelapkan Uang Perusahaan

Manajer Distributor di Mojokerto Dihukum 2 Tahun karena Gelapkan Uang Perusahaan

Seorang manajer distributor di Mojokerto telah di hukum dua tahun penjara karena melakukan penggelapan uang dari perusahaan tempatnya bekerja. Keputusan tersebut di jatuhkan oleh Pengadilan Negeri setempat pada tanggal 9 Mei 2023.

Menurut laporan, manajer distributor tersebut telah menggelapkan uang senilai Rp 500 juta dari perusahaan tempatnya bekerja selama beberapa bulan terakhir. Tindakan tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit keuangan dan menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangannya.

Setelah di lakukan penyelidikan dan pemeriksaan, manajer distributor tersebut akhirnya mengakui perbuatannya dan mengembalikan sebagian besar uang yang telah ia gelapkan. Namun, hal tersebut tidak mampu mengurangi kesalahannya di mata hukum.

Akibat perbuatannya, manajer distributor tersebut di hukum dua tahun penjara sesuai dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan tersebut di harapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa serta memperkuat kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dalam dunia bisnis.

Halaman: 1 2
Komentar
Bagikan:

Iklan