Breaking News
BERITA  

Cukai Minuman Manis: Solusi atau Ancaman bagi Ekonomi?

Rencana pemerintah untuk menerapkan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai semester II-2025 menuai pro dan kontra. Pengusaha khawatir kebijakan ini akan berdampak negatif pada industri, sementara pemerintah berupaya mengendalikan konsumsi gula. Simak pandangan para pemangku kepentingan di dalamnya.

Rencana pemerintah untuk menerapkan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang dijadwalkan mulai semester II-2025 menarik perhatian dari kalangan pengusaha. Kebijakan ini muncul sebagai upaya untuk mengendalikan konsumsi gula yang semakin meningkat di masyarakat, yang dianggap berkontribusi pada berbagai masalah kesehatan, termasuk diabetes dan penyakit jantung. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menilai bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan masyarakat, khususnya dalam pengendalian konsumsi gula. “Kebijakan ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya konsumsi gula berlebih. Namun, kami juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap dunia usaha,” ungkap Shinta pada Kamis (16/1/2025).

Shinta menekankan perlunya pelaksanaan yang hati-hati agar tidak berdampak negatif pada dunia usaha, terutama industri makanan dan minuman. Ia menjelaskan bahwa penerapan cukai pada produk tertentu, seperti MBDK, akan berdampak langsung pada struktur biaya, harga jual, dan daya saing produk di pasar. “Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan dengan hati-hati dan melalui kajian yang matang,” tambahnya.

Baca Juga  Mitchel Bakker, Bek Naturalisasi Berdarah Ambon yang Siap Perkuat Timnas Indonesia

Apindo juga mengusulkan agar pemerintah memberikan masa transisi yang cukup bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ini. Menurut Shinta, produsen memerlukan waktu untuk melakukan reformulasi produk sesuai dengan regulasi baru. Proses ini tidak bisa dilakukan secara instan, sehingga ruang adaptasi yang memadai sangat penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis.

“Apindo berharap aturan turunan dari kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha agar tidak mengganggu keberlanjutan bisnis, baik untuk industri besar maupun skala kecil dan menengah,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa Apindo sangat peduli terhadap dampak kebijakan ini terhadap berbagai lapisan industri, terutama yang beroperasi dalam skala kecil.

Sementara itu, Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, memberikan pandangannya mengenai kebijakan ini. Ia menilai bahwa penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mengatur kadar gula mungkin lebih efektif dibandingkan dengan kebijakan cukai. Putu menjelaskan bahwa SNI menetapkan batas kadar gula yang harus dipatuhi oleh produsen. “Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana, memberikan kepastian lebih dibandingkan kebijakan cukai yang hanya berlaku untuk produk tertentu,” ujarnya.

Baca Juga  Sertu Hendri Desersi TNI Kabur Lewat Gorong-gorong, Polisi dan TNI Terus Pengejaran di Belitung

Putu menambahkan bahwa dengan adanya SNI, produsen akan lebih terdorong untuk memproduksi minuman yang lebih sehat, tanpa harus khawatir tentang dampak langsung dari cukai. Ini menunjukkan bahwa ada alternatif lain yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat tanpa membebani industri.

Di sisi lain, Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi S. Lukman, juga menyampaikan harapannya agar pemerintah membatalkan rencana penerapan cukai MBDK. Menurutnya, langkah ini kurang tepat untuk mengatasi penyakit tidak menular. “Kami percaya bahwa pendekatan yang lebih baik adalah melalui edukasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi gula berlebih,” ungkap Adhi.

Adhi mengungkapkan bahwa pengenaan cukai ini berpotensi meningkatkan harga produk hingga 30 persen. “Jika cukai diterapkan, biaya produk bisa naik sekitar 30 persen, dan ini berpotensi mengganggu ekonomi,” jelasnya. Ia menekankan bahwa kenaikan harga ini tidak hanya akan berdampak pada produsen, tetapi juga akan dirasakan oleh konsumen, yang pada akhirnya dapat mengurangi daya beli masyarakat.

Baca Juga  7 Ide Pernak-Pernik Murah Meriah untuk Dekorasi Imlek 2025 yang Bisa Dibuat Sendiri!

Lebih lanjut, Adhi menegaskan bahwa sebelum menerapkan kebijakan cukai, pemerintah seharusnya memprioritaskan edukasi kepada masyarakat tentang konsumsi gula. “Edukasi ini dinilai lebih efektif dalam mengurangi konsumsi gula daripada mengandalkan cukai. Jangan sekadar mengambil jalan pintas untuk mengurangi penggunaan gula dengan cukai yang ujungnya justru mengganggu perekonomian,” tutup Adhi.

Dengan berbagai pandangan yang muncul, jelas bahwa penerapan cukai MBDK menjadi isu yang kompleks, melibatkan pertimbangan kesehatan masyarakat dan dampak ekonomi. Pemerintah diharapkan dapat melakukan kajian yang mendalam dan melibatkan semua pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan akhir.

Open chat
Halo, ada yang bisa dibantu?