Mendekatkan Layanan, Bapenda Sobo RW V Kelurahan Cemorokandang

Bapenda Kota Malang terus mendorong upaya jemput bola guna memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran untuk sasaran penerimaan PBB.
Foto: malangkota.go.id

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terus mendorong upaya jemput bola guna memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran dan untuk mencapai sasaran penerimaan PBB.

Salah satunya melalui program Sobo RW yang kali ini ditujukan ke RW V Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, pada Rabu, 6 November 2024.

Warga Kelurahan Cemorokandang, Jumadi, mengungkapkan rasa senangnya terhadap program Sobo RW Bapenda Kota Malang yang menyediakan layanan di Posyandu RW V ini. Ia menyatakan bahwa layanan jemput bola seperti ini sangat memudahkan warga dalam memenuhi kewajiban membayar PBB.

Baca Juga: Komisi C DPRD Kota Malang Kunjungi Dinas Bina Marga DKI Jakarta untuk Adopsi Program Infrastruktur Perkotaan

“Lumayan bisa membayar pajak (PBB) di sini, tidak perlu jauh jauh ke Kantor Terpadu, cukup di RW sendiri,” jelas Jumadi antusias.

Hal senada disampaikan oleh Bambang, warga Jl. Palmerah Kelurahan Cemorokandang, yang mengaku sangat terbantu dengan adanya program Sobo RW.

Ia juga memanfaatkan program ini untuk melakukan konsultasi.

“Selain bayar PBB, hari ini saya juga banyak berkonsultasi tentang perpajakan,” terang Bambang.

Baca Juga: Pemkot Malang Fokus Atasi Anak Tidak Sekolah dengan Strategi Terpadu

Pada kesempatan yang sama, petugas Bapenda Kota Malang, Khairina Aini, menyatakan bahwa program Sobo RW di RW 5 Kelurahan Cemorokandang ini merupakan bagian dari pelayanan keliling yang dilaksanakan Bapenda Kota Malang ke berbagai daerah di Kota Malang.

“Kegiatan ini bertujuan untuk semakin mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Bapenda,” terang Anin, panggilan Khairina Aini.

Aini mengungkapkan bahwa di setiap layanan, termasuk program Sobo RW ini, masyarakat dapat tak hanya dimudahkan dalam hal pembayaran pajak.

Selain itu juga dapat memanfaatkan momen ini untuk berkonsultasi dan menanyakan berbagai informasi mengenai perhitungan pajak, serta segala sesuatu tentang pajak yang menjadi ranah Bapenda, termasuk permohonan balik nama.

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang, Berangkatkan 279 Atlet Siap Harumkan Nama Kota di POPDA-PEPARPEDA Jatim 2024

“Sobo RW ini adalah agenda rutin. Untuk jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, dan tempatnya berpindah-pindah. Untuk informasinya waktu dan tempat pelaksanaannya dapat dilihat di media sosial Bapenda Kota Malang,” bebernya.

(***)

Exit mobile version