Banyuwangi, Warta Jatim – Upaya penyelundupan ribuan burung liar berhasil digagalkan oleh tim gabungan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur Satpel Banyuwangi serta Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah V Banyuwangi. Sebuah truk Fuso yang membawa 6.860 burung liar dari Lombok menuju Malang dan Pasuruan dihentikan dalam operasi yang berlangsung pada awal Februari 2025.
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, menjelaskan bahwa burung-burung yang terdiri dari spesies Manyar Jambul dan Pipit Zebra tersebut dikemas dalam 134 boks tanpa ventilasi memadai. Akibatnya, 579 ekor burung ditemukan mati dalam perjalanan. Burung yang masih hidup akan menjalani masa karantina sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di Lombok.
Modus Penyelundupan Semakin Canggih
Penyelundupan burung liar terus berkembang dengan berbagai modus baru. Jika sebelumnya para pelaku menggunakan bus antarprovinsi, kini mereka beralih ke truk besar untuk menghindari deteksi. Perubahan metode ini menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa liar semakin adaptif, sehingga diperlukan strategi penegakan hukum yang lebih ketat.
Penggagalan Penyelundupan di Surabaya
Sementara itu, di Surabaya, pada 1 Februari 2025, tim Matawali Seksi KSDA Wilayah (SKW) 3 Surabaya bersama Polres Pelabuhan Laut Tanjung Perak dan BKHIT Jawa Timur Satpel Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan puluhan burung yang sebagian besar termasuk dalam kategori dilindungi.
Sebanyak 112 burung berhasil diamankan dari KM Dharma Ferry V yang berlayar dari Samarinda. Burung-burung tersebut terdiri dari 43 ekor Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) dan 44 ekor Tiong Emas (Gracula religiosa), di mana satu ekor ditemukan mati. Selain itu, terdapat 17 ekor Jingjing Petulak (Tephrodornis virgatus) dan enam ekor Kapas Tembak (Pycnonotus plumosus).
Dua tersangka telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum. Burung-burung yang selamat dievakuasi ke fasilitas perawatan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilepasliarkan.
Pemulihan dan Pelepasliaran Burung
Ribuan burung hasil penyelundupan di Banyuwangi akan menjalani karantina di BKHIT Jawa Timur sebelum dikembalikan ke habitat aslinya di Lombok. Setelah dipastikan sehat dan mampu bertahan di alam liar, mereka akan dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Burung yang disita di Surabaya, termasuk Tiong Emas dan Cica Daun Besar yang berstatus dilindungi, akan mendapatkan perawatan intensif di Kandang Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Besar KSDA Jawa Timur. Proses rehabilitasi ini melibatkan pemulihan gizi, pemantauan kesehatan, serta penyesuaian dengan lingkungan semi-alami sebelum dilepasliarkan. Beberapa burung yang mengalami cedera atau telah lama dalam kondisi penangkaran ilegal mungkin harus ditempatkan di pusat konservasi atau suaka margasatwa.
Ancaman Perdagangan Burung Liar
Perdagangan burung liar bukan sekadar bisnis ilegal, tetapi juga ancaman besar bagi keseimbangan ekosistem. Burung memiliki peran penting dalam penyebaran biji-bijian dan pengendalian populasi serangga. Jika eksploitasi terus berlangsung tanpa pengawasan ketat, dampaknya bisa merusak rantai ekologi secara luas.
Kasus penyelundupan ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan satwa liar harus diperketat, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan edukasi masyarakat untuk menghentikan permintaan terhadap burung hasil tangkapan liar. Tanpa upaya serius, generasi mendatang mungkin hanya bisa mengenal spesies ini melalui gambar dan cerita belaka.